Besok, Satu TPS di Kecamatan Simbang Maros Akan Gelar PSU


menitindonesia, MAROS – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (3/12/2024) mendatang.

Hal ini dilakukan setelah terungkap adanya pelanggaran terkait penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak berhak, yakni mereka yang sudah tidak berdomisili di Maros.

Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Salman, membenarkan keputusan PSU ini melalui telepon pada Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan, pemungutan suara ulang akan berlangsung di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, yang sebelumnya menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Gubernur.

“Ada satu TPS yang menggelar PSU, yaitu TPS 04 Bukangmata di Desa Tanete, Kecamatan Simbang,” kata Salman.

Ia menambahkan, PSU harus dilaksanakan karena adanya pemilih yang menggunakan KTP Maros, padahal mereka sudah pindah domisili ke daerah lain, tepatnya ke Ambon.

Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan suara yang mereka berikan, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilih harus tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan berdomisili di daerah yang bersangkutan.

“Pemilih tersebut sudah tidak lagi tinggal di Maros, melainkan di Ambon. Oleh karena itu, hak pilihnya tidak sah, dan kami harus memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,” ungkap Salman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini dan mengidentifikasi dua pemilih yang tidak memenuhi syarat administratif.

Meskipun keduanya sebelumnya terdaftar di DPT, namun mereka tidak lagi berstatus sebagai warga Maros.

“Dua orang ini memang terdaftar sebagai pemilih di TPS 04, namun berdasarkan data kependudukan, mereka bukan lagi warga Maros. Oleh karena itu, mereka tidak seharusnya diberikan hak pilih di TPS tersebut,” jelas Sufirman.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang, Bawaslu Maros akan memperketat pengawasan dalam PSU kali ini, terutama terkait dengan verifikasi identitas pemilih.

Sufirman menegaskan, pengawasan yang lebih teliti terhadap identitas pemilih akan menjadi fokus utama selama proses PSU.

“Pada PSU ini, kami akan fokus pada verifikasi identitas pemilih yang datang untuk memberikan suara. Kami ingin memastikan hanya warga yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah serupa,” tambahnya.

PSU di TPS 04 Bukangmata juga akan diadakan untuk memilih bupati dan gubernur. Total surat suara yang disediakan di TPS tersebut sebanyak 440 lembar, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 429 orang. Dengan adanya PSU, diharapkan suara yang sah dapat diperoleh secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

EDITOR