menitindonesia, JAKARTA – Pasangan nomor urut 1 Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menduga KPU Jakarta melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Gubernur Jakarta. Sehingga, mereka melaporkan ke KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Rido dan DKPP akan melakukan proses atas laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, segera diproses,” kata Heddy Lugito saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan, pihaknya melaporkan 12 orang, terdiri dari 7 dari KPU DKI Jakarta, mulai dari ketua hingga anggota, dan 5 orang dari KPUD Jakarta Timur ke DKPP.
“Kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggotanya, berikutnya dari KPUD Jaktim,” kata Muslim kepada wartawan.
Muslim menduga KPU Jakarta tidak profesional menyelenggaran Pemilu dan Pilkada. Sehingga mengakibatkan jutaan warga di Jakarta Timur tidak menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November lalu. “Mereka tidak mendapatkan C6, bagaimana bisa datang ke TPS memilih,” ungkap Muslim.
Dia mengklaim, jutaan pemilih Rido di Jakarta Timur tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapatkan C6.
Saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dOan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya mempersilahkan RIDO melakukan proses pelaporan dan siap menghadiri undangan DKPP.
“Silahkan melapor ke DKPP,.kami hormati itu, kami juga siap menghadiri undangan DKPP,” ujar Asti.
Asti mengatakan, KPU Jakarta sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Sudah diupayakan seluruh.prosesur berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.