PHK Massal Honorer Dipastikan Batal, MenPAN-RB Instruksikan Penganggaran Gaji Non-ASN

Ilustrasi pegawai honorer riang gembira. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer akhirnya dipastikan tidak terjadi. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:
DPR Siap Kaji Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Kritik Mengalir dari Pakar Hukum
“Pemerintah melarang pengangkatan pegawai non-ASN baru sejak undang-undang ini berlaku. Meski demikian, penataan tenaga honorer belum optimal, sehingga kebijakan ini penting untuk memastikan keberlangsungan gaji pegawai non-ASN,” tegas Rini dalam keputusannya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
BACA JUGA:
Kolaborasi Harmonis: Rano dan Pramono Siapkan Jakarta Lima Tahun Mendatang
Ada empat poin utama yang disampaikan MenPAN-RB Rini Widyantini kepada PPK instansi pusat dan daerah: Pertama, Apresiasi kepada PPK yang telah mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai komitmen penataan pegawai non-ASN.
Kedua, jadwal seleksi PPPK 2024 sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN, dan proses seleksi tengah berlangsung.
Ketiag, evaluasi pelaksanaan seleksi tahap 1 menunjukkan penataan tenaga non-ASN masih belum optimal.
Dengan adanya instruksi ini, tenaga honorer bisa bernafas lega, setidaknya hingga Desember 2024.
(AE)