RUU Minerba Jadi UU: Skema Izin Tambang Berubah, Kampus Tak Dapat Konsesi Langsung

Rapat paripurna DPR.
menitindonesia, JAKARTA  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir,  Selasa (18/2/2025).
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan revisi UU Minerba.
BACA JUGA:
Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Agenda, Pemangkasan Durasi, dan Materi Pembekalan
“Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ditugaskan dalam revisi UU Minerba, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Doli di Gedung DPR RI.
Setelah itu, Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait pengesahan revisi UU tersebut.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
Serentak, anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!”
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati RUU Minerba dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam rapat yang digelar pada Senin (17/2/2025).

Tiga Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

Setelah pengesahan, Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin utama dalam revisi UU Minerba: Pertama, Perubahan Skema Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu perubahan besar dalam revisi ini adalah skema pemberian IUP dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya seluruh izin diberikan melalui mekanisme lelang, kini ada mekanisme prioritas untuk kelompok tertentu.
BACA JUGA:
BPOM RI Raih Prestasi, Wapres Gibran Puji Kepemimpinan Taruna Ikrar
“Pemberian izin tetap melalui mekanisme lelang, tetapi juga ada pemberian dengan cara prioritas,” ungkap Supratman. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam distribusi sumber daya alam, termasuk bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil tambang kini berhak mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kedua, Kampus Tidak Lagi Mendapat Konsesi Langsung. Dalam revisi ini, DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun, perguruan tinggi tetap dapat memperoleh manfaat dari industri tambang melalui mekanisme lain.
“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk membantu perguruan tinggi. Nantinya, keuntungan dari konsesi ini bisa digunakan untuk riset dan beasiswa mahasiswa,” jelas Supratman.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan izin langsung dalam pengelolaan tambang, tetapi tetap dapat menerima manfaat secara tidak langsung melalui kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk.
Ketiga, Ormas Keagamaan Bisa Mendapat Konsesi Tambang. Poin terakhir yang menjadi sorotan adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menegaskan bahwa hal ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
“Ormas keagamaan juga dapat diberikan konsesi tambang, sesuai dengan kesepakatan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat pemberian izin tambang kepada ormas berpotensi memunculkan tantangan baru dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dampak Revisi UU Minerba: Apa Selanjutnya?

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, industri pertambangan Indonesia akan mengalami berbagai perubahan signifikan. Para pelaku usaha, baik dari sektor swasta maupun pemerintah daerah, perlu menyesuaikan strategi mereka dengan kebijakan baru ini.
Sementara itu, pengawasan terhadap implementasi UU ini akan menjadi perhatian utama, terutama dalam memastikan keadilan distribusi sumber daya alam serta menghindari penyalahgunaan izin tambang.

(akbar endra)