Jelang Puasa, Sritex Hentikan Operasi Dan PHK Massal, Buruh Menjerit!

Ribuan buruh Sritex di PHK massal, nasibnya tak jelas. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menyatakan kebangkrutan setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menetapkan perusahaan tekstil raksasa ini dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar utang. Dampaknya, sebanyak 10.669 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dengan 9.604 orang baru saja di-PHK pada 26 Februari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons situasi ini dengan menyatakan bahwa pemerintah akan meminta klarifikasi langsung kepada tim kurator Sritex.
“Ya nanti kita tanyakan ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA:
Kombes Ade Rahmat Idnal: Polisi Sederhana yang Menolak Suap demi Keadilan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga akan terlibat dalam memastikan buruh mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan berdiri di garis depan dalam membela hak para buruh yang terdampak PHK ini.

Sritex Pailit, Ribuan Buruh Kehilangan Mata Pencaharian

Keputusan pailit Sritex diambil setelah rapat kreditur di PN Semarang menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki going concern atau prospek keberlanjutan usaha. Beban biaya operasional yang lebih besar dibandingkan pendapatan membuat bisnis Sritex tidak lagi mampu bertahan.
BACA JUGA:
BPOM: Temuan Takjil Berbahan Berbahaya Masih Marak, Masyarakat Harus Waspada!
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), rinciannya: 1.065 pekerja di-PHK pada Januari 2025 dan 9.604 pekerja di-PHK pada 26 Februari 2025
Jumlah ini belum termasuk 300 pekerja yang sebelumnya terkena PHK di salah satu anak usaha Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, yang hingga kini masih memperjuangkan hak pesangonnya.

Apa Langkah Pemerintah?

Menanggapi dampak sosial-ekonomi dari PHK massal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah konkret untuk melindungi hak buruh.
“Kemnaker akan memastikan buruh memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum. Pemerintah menjamin buruh tidak dibiarkan begitu saja tanpa kompensasi,” tegas Immanuel.
Sritex yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia kini menghadapi situasi paling sulit dalam sejarahnya. Dengan bangkrutnya perusahaan ini, para pekerja yang kehilangan mata pencaharian berharap ada solusi konkret dari pemerintah dan pihak terkait.
Bagaimana nasib ribuan buruh Sritex selanjutnya? Apakah pemerintah mampu menekan tim kurator untuk mempercepat pembayaran hak pekerja? Simak terus perkembangan beritanya hanya di sini.

(akbar endra)