Kapolri Tegas! Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Penyelidikan Teror Kepala Babi

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk mengusut tuntas kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor media Tempo. Insiden ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo bersama Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
“Terkait peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo Sigit saat menghadiri Safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025).
BACA JUGA:
Akademisi Unhas Kritik Jubir Prabowo: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi Tidak Etis
Kapolri menegaskan bahwa jajaran Bareskrim Polri akan bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku serta motif di balik aksi teror tersebut.
“Saya kira kita semua akan memberikan pelayanan terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tambahnya.

Kronologi Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Diketahui, paket berisi kepala babi dikirim ke kantor Tempo pada 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
BACA JUGA:
Ketua Dewan Pers Desak Hasan Nasbi Minta Maaf: Pernyataannya Dinilai Ujaran Kebencian
Paket itu diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Namun, Francisca atau yang akrab disapa Cica baru menerima paket tersebut pada keesokan harinya, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, sepulang liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Setelah menerima paket, Cica membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membukanya. Begitu bagian atas kardus terbuka, bau busuk langsung menyebar, dan mereka pun terkejut saat melihat isinya adalah kepala babi.
Hussein, Cica, serta beberapa wartawan lainnya segera membawa kotak kardus tersebut keluar gedung. Setelah kardus dibuka sepenuhnya, terlihat kepala babi tersebut dalam kondisi kedua telinganya terpotong.

Desakan Pengusutan Meningkat, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Insiden ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan jurnalis dan organisasi pers. Teror tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dengan perintah langsung dari Kapolri, diharapkan kasus ini bisa segera terungkap. Publik kini menanti langkah tegas dari Bareskrim Polri dalam menindak pelaku dan mengungkap motif di balik aksi teror ini.

akbar endra | Menit Indonesia)