Pemkot Makassar Kaji Ulang Proyek Listrik dari Sampah, Munafri: Ada Aturan Baru Mengenai Itu

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (ISt)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin tengah mempertimbangkan untuk meninjau ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sempat digadang sebagai solusi masa depan pengelolaan sampah kota dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo.
Peninjauan ini dilakukan menyusul keluarnya regulasi baru dari pemerintah pusat, yang mengatur ulang mekanisme pelaksanaan proyek strategis. Appi, sapaan akrab Munafri, menekankan pentingnya evaluasi agar arah pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan kebijakan nasional terkini.
“Kita akan lihat kembali karena ada aturan baru yang akan keluar mengenai itu,” dikutip Senin (21/04/2025).
Appi juga telah bertemu langsung dengan konsorsium pelaksana proyek, PT. Sarana Utama Energy (bermitra dengan Shanghai SUS Environment Co., Ltd), guna memantau progres terbaru dari PSEL Makassar yang saat ini telah memasuki tahap feasibility study (FS).

BACA JUGA:
10 Kandidat Berebut Kursi Sekda Makassar, Ini Kriteria yang Diinginkan Munafri

Di tengah berjalannya proyek jangka panjang tersebut, Appi turut menggagas pembangunan insinerator di setiap kelurahan sebagai solusi cepat dan terukur untuk mengurangi tekanan pada TPA Tamangapa yang kini mengalami krisis lahan.
“Insinerator bisa jadi alternatif sambil menunggu PSEL rampung. Bisa jalan dua-duanya,” jelas Appi.
Situasi menjadi semakin dinamis setelah Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) sebagai pengarah PSN dibubarkan, dan kewenangannya kini dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang kini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Karena ini PSN, kita pasti akan konsultasi ke pusat. Sekarang sudah pindah ke Menko Infrastruktur,” imbuhnya.
Proyek PSEL sendiri ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2027. General Manager Shanghai SUS Environment, Jack Zhang, menjelaskan bahwa pabrik ini akan memiliki kapasitas membakar 1.300 ton sampah per hari dan menghasilkan hingga 26 megawatt listrik.
Dalam sepuluh tahun pertama operasional, pabrik akan langsung mengolah 1.000 ton sampah rumah tangga per hari, sementara 300 ton sisanya akan diambil dari sampah sisa di TPA Tamangapa. Harapannya, dalam satu dekade mendatang, TPA Tamangapa tidak lagi menerima sampah baru.
Di sisi lain, Tim Pokja PSEL Makassar yang diwakili oleh Iksan, menyebutkan bahwa saat ini sedang dibentuk Special Purpose Vehicle (SPV) yang akan menjadi pihak resmi penandatangan kontrak dengan pemerintah kota. Kontrak kerja sama dengan PT. SUS direncanakan berlangsung selama 30 tahun, dengan jaminan bahwa fasilitas tetap berfungsi hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah.
“Kontraknya 30 tahun dan perusahaan menjamin pabrik tetap berjalan normal sampai diserahkan ke pemkot,” ungkap Iksan.