Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat memastikan jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses perhitungan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah diterbitkan lebih awal, pembayaran gaji hanya bisa dilakukan setelah keluarnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Kalau bisa secepatnya, tentu lebih baik. Tapi pelantikan tetap harus menunggu kesiapan anggaran. Gaji tidak bisa dibayarkan sebelum SPMT diterbitkan,” kata Jufri.
Menurutnya, seluruh komponen belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, dihitung secara rinci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pelantikan tidak bisa dilakukan tanpa kesiapan fiskal yang matang.
Pemprov Sulsel juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Dirjen Bina Keuangan Daerah, terkait perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jika TPP tetap dihitung sebagai belanja pegawai, maka sebagian besar daerah akan melampaui batas 30 persen dari total belanja daerah. Tapi kalau dikeluarkan dari komponen itu, kita masih bisa aman,” jelas Jufri.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Pemprov Sulsel membuka 12.419 formasi PPPK. Jumlah itu terdiri atas 5.210 formasi tenaga guru, 98 tenaga kesehatan, dan 7.111 tenaga teknis, yang dilaksanakan dalam dua tahap rekrutmen.
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pelantikan PPPK Tahap I. Namun, pemerintah daerah memastikan akan melaksanakannya segera setelah ada kepastian regulasi dan anggaran.