MK Dinilai Langgar UUD 1945: Pemisahan Pemilu Menuai Kritik Tajam

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Asrullah menilai Putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan krisis legitimasi DPRD.
  • Putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pakar Hukum Asrullah menyebutnya mengandung cacat konstitusional bawaan.
menitindonesia, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal menuai kritik tajam. Dalam pandangan pakar hukum tata negara Dr. Asrullah, S.H., M.H., putusan tersebut justru mengandung cacat konstitusional bawaan karena bertentangan secara substansial dengan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945.
BACA JUGA:
BPOM Rombak Pejabat, Prof Taruna: Jabatan Bukan Jabatan, Tapi Amanah Rakyat
MK menyatakan bahwa pemungutan suara untuk Presiden, DPR, dan DPD dilakukan terlebih dahulu. Dua tahun kemudian, baru dilakukan pemungutan suara untuk DPRD dan kepala daerah. Masalahnya, menurut Dr. Asrullah, penundaan 2–2,5 tahun ini justru menyimpangi prinsip dasar pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun secara serentak.
“Jika jabatan anggota DPRD diperpanjang melebihi 5 tahun, maka itu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tegas Asrullah.

Mengapa Putusan MK Dinilai Cacat Konstitusional?

Dalam argumentasinya, Dr. Asrullah menjelaskan bahwa UUD 1945 secara jelas dan limitatif menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres dan DPRD, diselenggarakan oleh partai politik, sebagai elected public officials.
BACA JUGA:
Menteri Kebudayaan Buka Festival Gau Maraja Leang-leang di Sela HUT Maros ke-66 Tahun
Maka, jeda dua tahun antara pemilu nasional dan lokal berarti ada pemegang jabatan yang tidak dipilih langsung, alias berpotensi menjabat di luar masa konstitusionalnya.
“Ini menyimpangi demokrasi dan membuka ruang kekosongan hukum. Pemilu bukan ajang administrasi, tapi mekanisme legitimasi rakyat,” kata Asrullah.

MK Disorot: Judicial Activism atau Melampaui Wewenang?

Dalam ranah hukum tata negara, MK selama ini dikenal sebagai Negative Legislator, yakni hanya menyatakan suatu pasal bertentangan atau tidak. Namun dalam putusan ini, MK malah menetapkan norma baru: waktu jeda antara dua pemilu.
Menurut Asrullah, meski ada ruang Judicial Activism, MK tetap tidak boleh menyusun norma baru yang secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.
“MK itu penjaga konstitusi, bukan pembuat aturan transisi. Jika sudah jelas, ya tidak perlu ditafsirkan lagi. Itulah prinsip Lex Clara Non Sunt Interpretanda,” tegasnya.

Apa Solusinya?

Dr. Asrullah mendorong agar MK memberi penjelasan resmi (Constitutional Compliance) kepada DPR dan Presiden untuk menghindari tafsir liar.
Selain itu, menurut Asrullah, MK juga perlu adanya Constitutional Engineering dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada, agar sesuai dengan UUD 1945 dan menjaga wibawa MK.

Demokrasi Butuh Kepastian, Bukan Interpretasi

Putusan MK ini telah membuka perdebatan luas soal batas antara koreksi hukum dan penyimpangan konstitusi. Jika tidak diluruskan, maka bisa memicu krisis legitimasi politik di tingkat daerah dan inkonsistensi dalam pelaksanaan pemilu.
“Ketika aturan main demokrasi dilonggarkan, maka legitimasi pemimpin pun dipertaruhkan. Inilah alarm awal bagi bangsa yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” pungkas Asrullah.
(akbar endra)