Beredar SK Gubernur Sulsel Terkait Besaran Gaji Non ASN, Ada Yang Capai Rp10 Juta

ASN berbusana muslimah. (foto: ist_int)
menitindonesia, MAKASSAR – Beredar Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 877/VII/Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Dokumen tersebut menjadi pedoman penghasilan non ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan tugas tambahan yang diemban.

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan PSN Bendungan Jenelata, Kejati Turun Dampingi

Dalam keputusan tersebut, penghasilan non ASN ditentukan sebagai berikut:
  • Lulusan SD: maksimal Rp1.000.000 per bulan
  • SMP: maksimal Rp1.200.000
  • SMA: maksimal Rp1.400.000
  • D1: maksimal Rp1.500.000
  • D2: maksimal Rp1.600.000
  • D3: maksimal Rp1.700.000
  • S1 hingga S3: maksimal Rp2.000.000
Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk pegawai non ASN yang menjalankan tugas tambahan:
  • Tenaga khusus pelayanan pejabat negara: maksimal Rp5.000.000
  • Ajudan Gubernur: maksimal Rp10.000.000
  • Ajudan Wakil Gubernur: maksimal Rp8.000.000
Untuk staf pimpinan di rumah jabatan serta ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, penghasilan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel yang berlaku. Sementara untuk pegawai non ASN di Badan Penghubung Daerah, penghasilan disesuaikan oleh kepala instansi terkait, namun tidak boleh melebihi UMP DKI Jakarta.
Pembayaran hanya dapat dilakukan kepada pegawai yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.