menitindonesia, MAKASSAR – Beredar Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 877/VII/Tahun 2025 yang mengatur besaran gaji bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Dokumen tersebut menjadi pedoman penghasilan non ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan tugas tambahan yang diemban.
BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan PSN Bendungan Jenelata, Kejati Turun Dampingi
Dalam keputusan tersebut, penghasilan non ASN ditentukan sebagai berikut:
Lulusan SD: maksimal Rp1.000.000 per bulan
SMP: maksimal Rp1.200.000
SMA: maksimal Rp1.400.000
D1: maksimal Rp1.500.000
D2: maksimal Rp1.600.000
D3: maksimal Rp1.700.000
S1 hingga S3: maksimal Rp2.000.000
Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk pegawai non ASN yang menjalankan tugas tambahan:
Tenaga khusus pelayanan pejabat negara: maksimal Rp5.000.000
Ajudan Gubernur: maksimal Rp10.000.000
Ajudan Wakil Gubernur: maksimal Rp8.000.000














