menitindonesia, MAKASSAR – Ketua KONI Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah untuk pembiayaan kontingen Sulsel di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024. Sejumlah pengurus cabang olahraga juga turut dimintai klarifikasi.
Yasir menyebut KONI Sulsel telah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar yang diterima pada 2024. Selain itu, terdapat Rp14 miliar yang dikelola langsung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel untuk kebutuhan akomodasi dan logistik selama PON.
“Dari Rp17,5 miliar, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk tiket pesawat, peralatan pertandingan, training centre, tes fisik, vitamin, pengobatan, hingga uang saku atlet empat bulan. Sisanya Rp900 juta dipakai untuk operasional KONI agar program tetap berjalan,” kata Yasir dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, dana Rp14 miliar dari Dispora dipakai untuk pengadaan pakaian, perlengkapan, akomodasi, uang saku atlet tambahan, biaya penginapan, serta transportasi selama PON. Yasir juga mengungkapkan pengurus KONI sejak Juli–Desember 2024 tidak menerima tunjangan maupun insentif demi menutupi kekurangan anggaran.
Meski begitu, ia menyoroti minimnya dukungan pemerintah. Dibandingkan dua edisi PON sebelumnya, dana yang diterima jauh lebih kecil: Rp68 miliar pada PON XIX Jawa Barat 2018 untuk 321 atlet, Rp32 miliar pada PON XX Papua 2021 untuk 262 atlet, sementara PON XXI hanya Rp17,5 miliar untuk 408 atlet.
Dari sisi prestasi, Sulsel meraih 61 medali di PON 2024 (10 emas, 20 perak, 31 perunggu), meningkat dari 37 medali di PON Papua 2021, meski peringkat turun ke posisi 15 nasional.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan proses penyelidikan sedang berjalan di Bidang Pidana Khusus. “Sudah ada beberapa pengurus cabor yang dimintai keterangan. Proses klarifikasi masih berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan anggaran Rp35 miliar untuk PON XXI, namun hanya disetujui Rp17,5 miliar. Sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024, dana hibah tersebut diprioritaskan untuk pembayaran bonus atlet peraih medali.