Habiburokhman di DPR jelaskan penghapusan larangan siaran langsung sidang dalam RUU KUHAP. DPR dengar suara jurnalis dan masyarakat sipil.
Desakan Masyarakat Sipil Berbuah Hasil, DPR dan Pemerintah Cabut Larangan Siaran Langsung Sidang dari RUU KUHAP.
menitindonesia, JAKARTA – Desakan publik dan tekanan dari komunitas pers akhirnya membuahkan hasil. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025), DPR dan pemerintah resmi menyepakati penghapusan larangan publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketentuan yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) itu dinilai tidak tepat jika dimasukkan ke dalam KUHAP karena lebih bersifat hukum materil, bukan hukum acara. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil, terutama komunitas jurnalis.
“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan dari Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan. Jadi kami komitmen untuk menghapusnya,” ujar Habiburokhman.
Langkah ini turut diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, tidak perlu ada pengaturan ulang di KUHAP karena aturan terkait siaran langsung persidangan sudah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujar Edward, menegaskan sinkronisasi antara dua regulasi tersebut.
DPR Jaga Demokrasi
Keputusan ini tentu disambut hangat oleh kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia yang selama ini menolak pembatasan terhadap publikasi sidang. Banyak pihak menilai siaran langsung adalah bentuk transparansi pengadilan dan kontrol sosial terhadap proses hukum.
Langkah DPR ini dianggap sebagai bentuk kemenangan atas demokrasi informasi. Publik kini dapat kembali berharap pada sistem hukum yang terbuka dan akuntabel.
Perlu diketahui, RUU KUHAP merupakan salah satu prioritas legislasi DPR di tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. DPR menargetkan agar pembahasan RUU ini rampung sebelum tahun 2026.