Beranda HUKUM Suara Keras Rudianto Lallo: Hakim Dibayar Murah, Keadilan Bisa Murahan
-
Rudianto Lallo desak tambahan anggaran Rp 12 triliun untuk Mahkamah Agung. NasDem dukung penuh perbaikan kesejahteraan hakim demi marwah keadilan.
menitindonesia, JAKARTA – Sorotan terhadap rendahnya kesejahteraan hakim di Indonesia kembali mencuat. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyuarakan dengan lantang keprihatinannya terhadap kondisi para penegak hukum tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7/2025), Rudianto menyatakan bahwa masih banyak hakim, terutama di peradilan tingkat bawah, menerima gaji yang tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
“Hakim tata usaha negara, hakim agama, apalagi hakim peradilan umum, itu kondisinya memprihatinkan. Padahal mereka benteng terakhir keadilan,” tegas Rudianto.
Desakan Naikkan Anggaran untuk MA, MK, dan KY
Rudianto meminta agar pagu anggaran MA yang saat ini berada di angka Rp 10,8 triliun untuk tahun 2026, dikembalikan ke angka sebelum efisiensi yakni Rp 12 triliun. Menurutnya, efisiensi yang dilakukan justru menimbulkan beban baru bagi lembaga peradilan.
“Kalau bisa kita kembalikan ke angka normal sebelum efisiensi, itu akan jadi angin segar bagi institusi MA dan lembaga peradilan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim harus dijadikan rujukan moral dan landasan etis dalam menyusun struktur anggaran lembaga peradilan.
Fraksi NasDem di Garda Depan
Rudianto menegaskan bahwa Fraksi NasDem akan berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan hak-hak mitra kerja mereka di bidang peradilan.
“Fraksi NasDem meminta sungguh-sungguh agar anggaran MA, MK, dan KY bisa diperjuangkan dan dikembalikan seperti semula. Ini soal marwah keadilan,” tukasnya.
Sikap Rudianto ini bukan hanya pernyataan politis, melainkan bentuk keseriusan untuk memperkuat kualitas peradilan nasional. Sebab, kesejahteraan hakim tidak hanya soal gaji, tetapi juga tentang menjaga integritas, menghindari intervensi, dan memastikan keadilan tidak tergadai oleh kekurangan.
(akbar endra)