Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maros dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Maros, Senin (29/6/2026).
Dalam laporan yang disampaikan, Pemkab Maros mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,6 triliun atau 98,40 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,5 triliun atau 91,53 persen dari target anggaran.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam beserta jajaran pemerintah daerah.
Chaidir Syam menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Laporan pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi laporan keuangan BUMD,” ujar Chaidir dalam rapat paripurna.
Selain capaian pendapatan dan belanja, Pemkab Maros juga mencatat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,32 miliar atau 102,31 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada tahun anggaran 2025 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca per 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Maros tercatat mencapai Rp3,6 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp53,2 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp3,5 triliun.
Dari sisi likuiditas, kondisi kas daerah menunjukkan tren positif. Saldo kas yang pada awal tahun berada di angka Rp45,2 miliar meningkat menjadi Rp116,8 miliar pada akhir tahun anggaran 2025.
“Laporan arus kas menunjukkan posisi kas daerah tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Sementara itu, pada laporan operasional, Pemkab Maros membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1,5 triliun dengan beban operasional sebesar Rp1,4 triliun.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah berhasil mencatat surplus operasional sebesar Rp95,97 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun sebesar Rp116,7 miliar yang akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Chaidir berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga proses evaluasi dan penetapan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, memastikan lembaganya akan segera menindaklanjuti dokumen yang telah diserahkan pemerintah daerah.
“Selanjutnya dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD,” katanya.