menitindonesia, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Piantuli Siregar, mengungkapkan OTT dan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel (non aktif) HM Nurdin Abdullah (NA) tak ada unsur pesanan politik.
Hal ini diungkap Lili kepada wartawan menitindonesia, saat ditemui di salah satu hotel di Rappocini, Makassar, Selasa (16/3/2021).
“Sebelum melakukan OTT atau penindakan terhadap Nurdin Abdullah Cs, KPK sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan pendidikan. Pencegahannya, melalui intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, perizinan, manajemen aset daerah, aparat intern pengawas pemerintahan dan tata kelola dana desa,” kata Lili.
Dia menambahkan, upaya pencegahan yang dilakukan KPK itu berlaku di seluruh pemerintahan Indonesia, termasuk kabupaten dan kota. KPK, kata dia, mengedepankan pencegahan dan pendidikan sebelum melakukan penindakan.
“Dan ternyata Presiden (Joko Widodo) juga bilang, ‘ayo perbaiki-ayo perbaiki, ingatkan berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya,” ucapnya menirukan pesan Jokowi.
Dalam pertemuan yang dihadiri beberapa awak media di Makassar itu, Lili juga menegaskan sekaligus membantah adanya isu bahwa OTT NA merupakan pesanan politik.
“Yang pasti kita tidak punya titipan politik. Saya juga tidak mengenal Pak NA,” ucap Lili.
Lebih lanjut, Lili menjelaskan, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, modusnya sama di sejumlah daerah, yakni suap yang juga dilakukan oleh banyak kepala daerah (Bupati/walikota) yang berutang budi pada cukong Pilkada.
“Kasus suap ini banyak yang hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali (Bupati dan Walikota) melakukannya dengan modus yang serupa, fee dari kontraktor, kita sudah awasi gerak gerik mereka,” jelasnya.
NA ditangkap tangan KPK dan ditetapkan tersangka suap bersama sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, serta kontraktor yang membantunya waktu Pilkada, Agung Sucipto. (roma)