UU Otsus Papua vs Cara Pandang terhadap Papua

Mantan Jubir Presiden SBY. (Foto: ist_doc)

Oleh: Andi Mallarangeng
UU Otsus Papua yang baru telah disahkan oleh DPR. UU ini merupakan perubahan kedua terhadap UU No 21 tahun 2001. Memang sudah waktunya dilakukan perubahan karena pengaturan dana Otsus untuk Papua sudah berakhir tahun 2021 ini, sementara berbagai isu Otsus Papua perlu di-address.
Sebenarnya, RUU Otsus Papua yang baru sudah dipersiapkan di akhir masa jabatan Presiden SBY, yang seringkali disebut sebagai konsep Otsus Plus. Maksudnya, untuk menyetarakan otsus di Papua dengan otsus di Aceh, walau tetap dengan kekhasan masing-masing. Syukurlah, akhirnya penyempurnaan perundang-undangan Otsus Papua akhirnya terjadi juga sekarang. Dan ini penting.
Namun, penyempurnaan perundang-undangan Otsus Papua adalah satu hal. Itu adalah pengaturan di atas kertas tentang kewenangan, pembagian keuangan, dan kelembagaan dalam pemerintahan daerah di Papua.
Yang tidak kalah pentingnya, bagi saya, adalah bagaimana cara pandang pemerintah pusat terhadap Papua dalam konteks keindonesiaan. Ini tidak tersurat, tapi tersirat dalam mentalitas pengambil kebijakan di Pusat. Dan ini tidak kalah menentukan dalam konteks pembangunan daerah dan manusia seutuhnya di Papua.
Kalau pejabat-pejabat pemerintah pusat, bahkan setingkat menteri, masih menganggap Papua adalah tempat pembuangan, daerah belakang, tempat penghukuman, jangan harap Papua akan maju. Papua hanya akan dianggap sebagai “Siberia-nya” Indonesia, tempat pembuangan ASN yang rusak, atau tempat penghukuman ASN yang tidak disiplin dan inkompeten. Apalagi kalau pandangan seperti itu berlanjut kepada terbentuknya stereotipe tentang Orang Asli Papua, yang kemudian dianggap pemalas, inkompeten, dan tukang bikin kacau.
Kalau cara pandang seperti itu yang mendominasi pejabat teras pemerintah pusat di Jakarta, jangan harap akan ada trust antara Masyarakat Papua dengan Pemerintah Pusat. Sialnya, perilaku pejabat teras ini, oleh masyarakat Papua, yang dianggap mewakili Jakarta, dan karena itu Indonesia. Sebaliknya, yang akan muncul adalah ketegangan-ketegangan yang tidak perlu, yang akan merusak semangat membangun Papua dalam keindonesiaan.
Kita perlu melihat Papua sebagai beranda depan Indonesia, karena memang berada di perbatasan. Papua adalah etalase Indonesia yang menghadap ke bangsa-bangsa lain di Pasifik dan Oceania. Kita perlu melihat Papua yang mungkin terbelakang dalam pembangunan, tapi otsus bukan hanya sekedar mempercepat pembangunan tapi terutama membangun manusia Papua seutuhnya, sebagai bagian dari keindonesiaan. Kita harus melihat Orang Papua sebagai subjek dari seluruh proses pembangunan di Papua. Dan ini tidak bisa hanya dibibir saja.