Rekrut 56 Bekas Pegawai KPK, Jenderal Listyo Ingin Memelihara Semangat Pemberantasan Korupsi?

Pimpinan Redaksi Menit Indonesia

Oleh Andi Besse Nabila Saskia
SETELAH  56 Pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan sejak 1 Oktober 2021, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan kepada Presiden Jokowi merekrut 56 Pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN di Polri.
Keputusan Jenderal Listyo merekrot 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK itu, dinilai keputusan politik yang sangat berani. Menurut Jenderal Listyo, usulan itu sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk dimintai persetujuan.
Ia pun mengklaim, Presiden telah menyetujui 56 bekas pegawai KPK itu untuk menjadi aparatur sipil negara di kepolisian.
Presiden Jokowi pun menyarankan Kapolri melakukan koordinasi dengan Menpan-RB dan BKN menyangkut rekruitmen ke 56 eks pegawai KPK itu sebelum diangkat menjadi ASN Polri.
Jauh sebelumnya, sekitar Mei 2021, lalu, sebenarnya Presiden Jokowi sudah mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan untuk memberhentikan pegawai di KPK. Namun, kenyataannya kemudian, himbauan presiden itu dianggap angin lalu. Pimpinan KPK tetap memecat 56 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK terhitung sejak 1 Oktober 2021, kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, menurut asesor TWK, 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu sudah kategori merah dan tidak bisa dibina lagi.
Setelah diadukan ke Komnas HAM oleh Novel Baswedan dan kawan-kawannya yang dinyatakan tidak lolos TWK itu, Komnas HAM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM.
Juga Ombudsman RI setelah mempelajari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN itu melalui TWK itu, menemukan indikasi adanya maladministrasi.
Namun Ketua KPK tetap merujuk pada keputusan MK dan MA yang mengatakan keputusan pimpinan KPK itu terkait alih status pegawai KPK tidak bermasalah dengan hukum.
Namun, Listyo melihat pada sisi regulasi, yakni PP Nomor 17 tahun 2020, Pasal 3 Ayat (1): Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Rencana Listyo menjadikan 56 ASN eks KPK ini sebagai ASN Polri, tentu akan menimbulkan pro kontra, misalnya dengan Menpan RB dan BKN, yang pada hasil TWK memberi penilaian bahwa ke 56 pegawai tersebut masuk kategori merah dan tidak bisa dibina lagi.
Jenderal Listyo pasti sudah mempertimbangkan segala kemungkinannya, termasuk cap RADIKAL yang diberikan kepada 56 eks pegawai tersebut. Mengingat sebahagian pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus itu berasal dari institusi polri, perwira menengah polisi yang pernah ditugaskan Polri ke KPK, namun kemudian memilih menjadi pegawai KPK.
Mereka adalah Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Ambarita Damanik, Rieswin Rachwell, dan beberapa lagi yang lainya, yang semuanya punya prestasi membongkar kasus-kasus korupsi.
Keputusan Jenderal Listyo merekrut mereka menjadi ASN Polri, merupakan solusi agar masalah alih status 56 pegawai KPK tersebut tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut, apalagi mereka sebenarnya tidak diragukan kemampuannya menyelidiki, menyidik dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Apalagi ini sudah ada restu dari Presiden Jokowi.
Selain itu, Jenderal Listyo juga dinilai ingin memelihara semangat pemberantasan korupsi agar tidak padam di negeri ini, sehingga proses rekruitmen ke 56 eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri butuh pengawalan dan proses yang cermat, tepat dan cepat. Selamat bekerja, Jenderal!