Identifikasi Objek Pajak Bermasalah, Bupati Pinrang Minta Camat, Lurah dan Kades Agar Kencang Menagih Demi PAD

Bupati Pinrang, HA Irwan Hamid. (Foto: Ist)

menitindonesia, PINRANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Agurhan Madjid, SE.AK mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, terdapat sekitar 1558 lembar SPPT yang dilakukan pembatalan pencetakan.
Hal tersebut disampaikan Agurhan Madjid pada kegiatan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (14/3/2022).
“Hasil identifikasi pihak Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan dan Desa terhadap Objek Pajak yang bermasalah yang berada di daerah masing–masing. Dengan adanya pembatalan pencetakan ini, piutang Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap PBB P-2 berkurang sebanyak kurang lebih 44 juta di tahun 2021,” kata Agurhan Madjid.
Dia pun meminta kepada Pemerintah Kecamatan kembali melakukan identifikasi Objek Pajak yang bermasalah sehingga tahun 2022 Jumlah piutang dapat berkurang sehingga dapat memaksimalkan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 ini.
Sementara itu, Bupati Pinrang HA Irwan Hamid, memberikan apresiasi yang besar kepada Pemerintah Kecamatan sampai pada tingkat Kelurahan dan Desa yang senantiasa berusaha untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB P2 ini.
Irwan Hamid juga menginstruksikan untuk menambah nilai insentif bagi para penagih di tahun 2022 ini.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dan sekaligus sebagai penambah semangat untuk peningkatan PAD dari sektor ini. Tahun 2022, SPPT yang diserahkan ke Pemerintah kecamatan untuk adalah sebanyak 268 Ribu lembar lebih, jika diakumulasikan maka potensi PAD dari sektor PBB P2 ini adalah sekitar 9 milyar rupiah,” kata Irwan Hamid.
Target ini, lanjut Bupati Irwan, mengalami kenaikan sekitar 246 Juta dari tahun 2021. Sehingga dia meminta kepada pihak pemerintah kecamatan sampai pada tingkat kelurahan dan desa agar lebih giat melakukan penagihan, termasuk penagihan piutang PBB P2 yang nilainya mencapai Rp12 milyar lebih yang merupakan tunggakan sejak tahun 2009 sampai pada tahun 2021.
“Saya minta kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengidentifikasi Objek Pajak yang bermasalah, baik itu terjadi kesalahan data, dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga dapat mengurangi piutang PBB P2 ini. Saya harap segera dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk disesuaikan agar mengurangi nilai piutang sehingga Capaian target bisa lebih maksimal,” ujar Irwan Hamid.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Piala dan Penghargaan bagi Kecamatan dengan prestasi capaian target PBB P2 tertinggi tahun 2021. (andi esse)