FMPK Desak Perusahaan Bayarkan THR Buruh dan Karyawannya Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Koordinator FMPK, Asriadi Ahmad. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Koordinator Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK), Asriadi Ahmad, mendesak kepada seluruh perusahaan dan industri segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan karyawannya.
Asriadi mengatakan, bahwa THR merupakan hak normatif bagi setiap buruh maupun karyawan dalam perusahaan, sehingga adalah kewajiban bagi semua perusahaan industri membayar THR minimal tujuh hari sebelum lebaran.
“Apalagi ini sudah ada surat edaran dari Menaker agar seluruh perusahaan yang ada segera membayarkan THR bagi buruh dan karyawannya sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” kata Asriadi Ahmad saat ditemui di kedai kopi Phunam, Jalan Boulevar, Makassar, Rabu (13/4/2022).
Dengan adanya ketentuan dari pemerintah, lanjut Asriadi, THR lebaran harus diberikan ke semua pekerja, buruh dan karyawan.
Khusus di Sulsel, terutama di kota Makassar, dia menyebut bahwa FMPK sudah melakukan pemantauan dan pendataan perusahaan yang wajib memberikan THR.
Setelah ada edaran Menaker ini, kata dia, maka semua Bupati dan Walikota harus membuat surat edaran menindak lanjuti supaya tidak ada perusahaan yang lalai dalam memenuhi hak bagi pekerja/buruhnya.
Asriadi Ahmad juga menjelaskan, pemberian THR Lebaran 2022 bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” jelasnnya.
Selain itu, aktivis kemanusiaan ini, juga mengingatkan pemerintah, dalam hal ini para kepala daerah, agar memberikan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR.
“Kami akan melakukan pemantauan dan advokasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif pekerja dan buruhnya, termasuk pembayaran THR. Kalau ada yang lalai, kami akan adukan aspirasi pekerja/buruh ke DPR dan sekaligus mendesak pemerintah mencabut izin usahanya,” katanya.
Sebagaimana tertuang di dalam SE,  THR Lebaran 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, THR lebaran 2022 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Dia menyebutkan. FMPK melakukan pemantauan pembayaran THR Lebaran 2022. Dia juga meminta Gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, dia meminta para wakil rakyat turun melakukan pengawasan, terutama komisi yang membidangi ketenagakerjaan.
“Kasihan kalau ada pekerja atau buruh tidak mendapat THR, padahal itu adalah hak normatif yang wajib mereka terima,” pungkasnya. (roma)