Jenderal Purn Wiranto dan Elizabet Susanti (editan/foto: ist)
menitindonesia, JAKARTA – Dia Elizabeth Susanti, sedang diproses jeratan UU ITE, karena mengunggah foto dirinya bersama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal Purn TNI Wiranto.
Tapi Sidang Elizabet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mestinya digelar kemarin, Senin (25/4/2022), urung dilaksanakan. Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin sidang kasus Elizabeth Susanti itu, tak kunjung nongol.
Elizabeth mengaku gambar atau foto dirinya bersama Jenderal Purn Wiranto merupakan hasil editan orang lain yang tidak diproses hukum. Ia merasa dikriminalisasi.
“Saya maunya ada keadilan. Kalau saya terbukti bersalah tidak keberatan meskipun harus dijalani, tapi jangan saya dikriminalisasi. Kenapa orang yang mengedit foto itu tidak dijadikan tersangka?,” jelasnya.
Padahal, sambung Elizabeth, dirinya, sudah mengungkapkan semua di muka persidangan siapa-siapa saja orang yang ikut terlibat terkait foto tersebut.
Elizabet juga merasa sedih. Pasalnya, Wiranto mengaku tak mengenalnya. “Sedih rasanya, karena keterangan Wiranto di BAP, mengaku tidak mengenal Elizabet Susanti,” ujarnya.
Bagaimana tak sedih. Elizabet mengaku sudah menjadi bini simpanan Wiranto sejak tahun 1997. Ia mengungkapkan, jika memang sudah menikah siri dengan jenderal bintang empat itu.
“Bagaimana mungkin beliau tak kenal saya? Biar jelas semua terungkap, silahkan hadir di persidangan,” ucap Elizabeth menantang Wiranto hadir di persidangan.
Meski pun begitu, Elizabeth mengaku, masih ada yang belum diungkapkannya di muka persidangan.
“Nanti akan saya ungkapkan, tapi tunggu tanggal mainnya. Ini persoalan dua pihak yang menginginkan saya dan mengorbankan saya,” ujar terdakwa.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elizabeth, Rio berharap adanya keadilan bagi kliennya Elizabeth Susanti.
“Saksi korban sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak mau hadir. Kedudukan setiap orang sama di muka hukum. Jadi sudah tak relevan lagi jika seorang pejabat yang mengaku sebagai korban tidak hadir di persidangan,” tandas Rio singkat.
Terdakwa Elizabeth Susanti dijerat dengan pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008, tentang ITE, karena mengedit fotonya bersama Jenderal Purn Wiranto yang digunakan sebagai profil WhatsApp untuk melakukan penipuan. (roma)