HMI Cabang Kolut Somasi Kepala Syahbandar Kolaka, Minta Stop Pengapalan Nikel Pakai Dokumen Terbang

Ketum HMI Cabang Kolaka Utara, Rafsan Jani. (Foto: Ist)
menitindonesia, KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara, melayangkan somasi kepada Kepala UPP Kelas III Kolaka, terkait adanya dugaan jual beli dokumen terbang untuk memfasilitasi penambang ilegal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan untuk aktifitas pengiriman ore nikel di Jetty PT Tiar Daya Sembada yang ada di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
HMI Cabang Kolaka Utara, meminta kepada Kepala Syahbandar Kolaka, untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada tongkang-tongkang yang menggunakan dokumen terbang.
Surat somasi HMI Cabang Kolut, Nomor : 009/B/Sek/9/1443, Prihal Somasi yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas III Kolaka, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Kolut, Kurnia Sandi dan Wasekum Bidang PTKP, Ali Sadiking serta diketahui oleh Ketum HMI Cabang Kolut, Rafsan Jani.
Dalam surat tertanggal 26 Mei 2022 tersebut, HMI Cabang Kolut memohon agar surat somasi tersebut diindahkan, dan pemberian persetujuan berlayar kepada perusahaan tambang dengan menggunakan dokumen terbang merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam penerbitan izin berlayar.
HMI Cabang Kolut, dalam surat somasi tersebut, menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila Kepala UPP Kelas III Kolaka tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan HMI Cabang Kolut.
Diketahui, sebelumnya, Ketua Forum Anti Kongkalikong (FAKK), Ahmad Mabbarani, juga mengeluarkan pernyataan, meminta Kapolri untuk memerintahkan memeriksa Kepala UPP Kelas III Kolaka atas dugaan penyelundupan ore nikel menggunakan dokumen terbang.
“Jika ini benar dilakukan pakai dokumen terbang, tentu tidak bisa dibiarkan, Polri harus menangkap pihak-pihak yang terlibat karena jelas sekali ini adalah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (roma)