menitindonesia, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, menanggapi santernya kabar penangkapan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dia tidak membantah, tapi juga ogah membenarkan terkait kabar penangkapan jenderal bintang dua itu.
“Tunggu dulu hasil (ilmiah) dari tim khusus,” kata Irjen Dedy Prasetyo, Minggu (7/8/2022), dini hari.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
Sementara itu, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri dalam rangka pengamanan. (roma)