Dirlik KPK non aktif, Brigjen Endar Priantoro. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menyampaikan kekesalannya karena kartu aksesnya sebagai Pegawai KPK sudah diblokir sehingga tidak bisa lagi masuk ke Gedung KPK dan bekerja.
“Betul, ternyata memang per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” kata Endar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Endar mengatakan sesuai informasi yang diterimanya dari Kepala Biro Umum, pemblokiran kartu aksesnya adalah perintah Pimpinan KPK. Endar tak lagi diizinkan masuk ke KPK sebagai pegawai biasa.
“Saya tak diizinkan masuk kerja sebagai Pegawai KPK,” ucap Endar.
Endar merasa masih berhak berada di KPK sesuai surat tugas dari Polri. Meskipun kartu aksesnya diblokir, kata dia, pihaknya akan tetap fokus membereskan laporannya ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK.
“Selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini belum selesai secara hukum. Saya masih berhak di KPK, dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini,” ujarnya.
Karena proses hukum masih sementara berjalan di Dewas, ujar dia, maka dirinya pun akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK.
“Cuma saya fokus saja dulu urus pengaduan saya di Dewas, karena ini proses hukumnya masih jalan,” ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak mau lagi memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dua kali menyurati agar Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pencopotan Endar dari KPK bukan semata-mata kehendak Firli Bahuri, melainkan pencopotan tersebut keputusan semua pimpinan KPK.
“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” ujar Alexander.
Karena KPK bukan subordinasi dari kepolisian, sehingga, kata dia, pihaknya berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK. (andi endeng)