Ilustrasi: Fotografer di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Mekopolhukam) Mahfud MD meminta agar polemik penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas Masdya TNI AU Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto dihentikan. Menurut dia, meski peristiwa tersebut memprihatinkan, namun KPK telah melakukan upaya penegakan hukum.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu diperdebatkan panjang-panjang. Yang penting kelanjutannya agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud MD dikutip dalam pesan singkatnya, Sabtu (29/7/2023), malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, mengenai prosedur penetapannya tak penting lagi diperdebatkan karena KPK sudah mengakui kekhilafannya, dan pihak TNI sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
Sementara itu, Secara terpisah, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pimpinan KPK saat ini telah melakukan kebodohan dalam penanganan perkara suap yang menyeret Masdya TNI AU Henri Alfiandi.
Abraham menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang langsung menyalahkan penyidik dan penyelidik KPK. Menurut dia, setiap tahap OTT dan pengambilan keputusan menetapkan seseorang tersangka, pasti melibatkan pimpinan lembaga anti rasuah itu. “Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik dan penyelidiknya, karena tanggungjawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK,” ujarnya.
Menurut Abraham, kejadian dan kekisruhan antara KPK dan TNI bermula ketika Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengumumkan tersangka Masdya TNI Henri Alfianto dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. “Ironisnya, penetapan tersangka itu dianulir oleh Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK lainnya) ini adalah tindakan yang memalukan,” ujar Abraham.
Dikonfirmasi media ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pernyataan Abraham Samad bahwa KPK melakukan tindakan yang bodoh dalam menetapkan perwira tinggi aktif di TNI sebagai tersangka. Menurut Firli seluruh rangkaian kegiatan OTT pejabat Basarnas oleh KPK hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Firli mengatakan, pihaknya sudah menyadari ada keterlibatan dari anggota TNI aktif. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI. “KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-militer dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” tutur Firli.
Selain itu, Firli Bahuri juga menyampaikan terima kasih kepada Panglima Tertinggi TNI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas dukungannya untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Presiden mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara,” tandas Firli. (AE).