Disebut Masih Bergaya Orde Baru, Panglima TNI: Sudah Beda Dulu, Kami Sudah Generasi Penerus

Ilustrasi Foto: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan insert Gedung KPK. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Buntut perkara korupsi yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol TNI (adm) Arfi Budi Cahyanto sebagai tersangka, TNI mendapat kecaman masyarakat karena dianggap masih memakai cara-cara orde baru: menakut-nakuti dan mengintimidasi proses penegakan hukum.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat agar berhenti menuduh TNI sebagai produk orde baru. “Kita ini semua warisan orde baru karena memang saat itu kita lalui semuanya. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semua produk orde baru, ayo akui atau tidak,” kata Yudo Margono saat dikonfirmasi media ini pada saat membuka pertandingan olahraga Panghlima Cup 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA:
Sistem Perpajakan “Pakinta” Bapenda Makassar Curi Perhatian Wali Kota Tarakan
Yudo menegaskan, TNI saat ini sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Ia juga mengajak pihak-pihak yang meragukan TNI mau datang bersilaturahmi dan berdiskusi. Menurutnya TNI sudah berubah dibanding zaman dulu. “Kami sekarang sudah terbuka dibanding zaman dulu. Kami sudah generasi penerus,” ujarnya.
BACA JUGA:
Badko HMI Sulselbar Bakal Laporkan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di KLHK
Sebelumnya, TNI memprotes penetapan tersangka oleh KPK kepada Henri dan Afri yang merupakan perwira aktif. Alasan melakukan protes tersebut, TNI masih menggunakan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai dasar keberatan penerapan tersangka.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama sejumlah perwira tinggi dari Mabes TNI, mengenakan pakaian loreng mendatangi Gedung KPK menyampaikan protes atas penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas dan pejabat Basarnas yang masih tercatat sebagai anggota militer aktif.
Buntut kedatangan Agung bersama rombongannya dari Mabes TNI, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak, dengan lutut sedikit gemetar, menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan semua Anggota TNI. Johanis Tanak juga menyebut operasi tangkap tangan dan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka, adalah kekhilafan yang dilakukan oleh tim KPK.
Meskipun awalnya melakukan protes ke KPK atas penetapan tersangka kepada Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol TNI (adm) Afri Budi Cahyanto, Agung Handoko mengatakan, kedua perwira aktif itu, oleh Puspom TNI telah ditetapkan tersangka setelah penyidik Puspom TNI meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Keduanya juga kami lakukan penahanan,” ujar dia. (AE)