KPK Tahan Kuncoro Wibowo, Tersangka Kasus Korupsi Beras Bansos

Tersangka korupsi beras bansos Kuncoro Wibowo mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol digiring penyidik KPK. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan M Kuncoro Wibowo, tersangka dugaan kasus korupsi beras bansos Kementerian Sosial periode 2020-2021.
Dari pantauan Menit Indonesia, Kuncoro mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Kuncoro digiring oleh penyidik KPK dari ruang pemeriksaan ke ruang komprensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA:
Bersama Pj Gubernur Bahtiar, Sofha Marwah Silaturhami Bersama Ketua PKK se Sulsel
BACA JUGA:
Demokrat Sulsel Nyaman Dukung Prabowo, Ni’matullah: Keputusan Majelis Tinggi Sesuai Harapan Rakyat
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan Kuncoro ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Kuncoro merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi bansos. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MKW. Semua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini telah ditahan,” kata Asep saat menyampaikan keterangan pers di KPK.
IMG 20230918 WA0009
Direktur PT Bhanda Ghara Reksa, Kuncoro Wibowo

Terima Uang Rp150 M, Bansos Tak Dikerjakan

Deperti diketahui, Kuncoro terjerat kasus korupsi bansos ini saat dia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021. PT BGR kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor. PT. PTP tidak mengerjakan tugasnya sebagai distributor bansos, meskipun telah menerima pembayaran sebesar Rp150 miliar.

Diketahui, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos ini. Masing-masing Ivo Wongkareng, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Budi Susanto dan April Churniawan. Keenam tersangka telah dimasukkan ke dalam sel tahanan KPK. (AE)