menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Eksekutif Pusat Informasi dan Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) Syamsir Anchi, S.S., mengatakan oknum Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, wajib dinonaktifkan terlebih dahulu.
Menurut pegiat gerakan antikorupsi ini, proses penegakan hukum yang terkait dugaan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hanya bisa dilanjutkan jika pimpinan KPK yang bermasalah dinonaktifkan.
“Apapun keputusan dan tindakan yang dilakukan para penyelidik KPK, tindakannya untuk dan atas nama pimpinan KPK. Itu Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang KPK yang menyatakan seperti itu,” kata Syamsir Anchi saat dimintai komentar media ini, Kamis (12/10/2023).
Saat ini, lanjut Syamsir, Pimpinan KPK sedang diusut terkait perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul YL di Polda Metro Jaya. Bahkan, kata dia, perkara yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri itu, sudah naik ke tahap penyidikan. “Jadi kita tinggal tunggu launching dari Polda Metro siapa tersangka pemerasan terhadap Syahrul,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proses penyidikan terhadap Syahrul YL dan kawan-kawan di KPK, terikat pada Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang KPK. “Bahwa penyelidik, penyidik, penuntut bertindak atas nama pimpinan KPK. Jadi kalau saya di pihak Syahrul YL yang jadi tersangka, maka proses penyidikan ini harus batal demi hukum karena di dalam proses penegakan hukumnya telah terjadi pelanggaran hukum,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Dugaan Kasus Pemerasan Syahrul
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjadi sorotan publik karena telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul YL. Laporan ini, oleh Polda Metro, telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, mengatakan dugaan oknum Pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul YL sementara dalam preoses penyidikan. Karyoto mengaku, pihaknya akan segera membereskan kasus tersebut. “Ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa ya gelar perkara. Kan sudah dilaporkan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa penyidik di Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari gambaran peristiwa dugaan pemerasan itu. “Nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri berkali-kali membantah jika dirinya menerima suap dari mantan Mentan Syahrul YL. Meskipun Firli mengakui foto yang viral menggambarakan dirinya sedang bertemu Syahrul YL di lapangan badmintong, dia mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan di tempat terbuka dan bukan atas inisiatipnya. Pun pertemuan itu terjadi sebelum ada perkara Kementan yang diusut KPK. (AE)