Sampah Bernilai Ekonomi dan Bersih Lingkungan, Perdanya Disosialisasikan

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVI Tahun Anggaran 2023

menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVI Tahun Anggaran 2023, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
Dua narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini yakni, Ir. Rusmayani Madjid, MSP (Asisten II Pemerintah Kota Makassar), dan Drs. Suwandi (Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar).
Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said mengatakan, sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja kami angkat, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik.
“Kegiatan ini tentunya selain bernilai ekonomi, sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar, serta menimbulkan generasi peduli kebersihan dari diri sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Rusmayani Madjid selaku nara sumber pertama menyampaikan, problematik persampahan menjadi problem nasional. Bahkan internasional. Apalagi kata dia, masyarakat yang berada di pulau. Karena itu semua di pulau sangat susah mengangkut sampah untuk di buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saya yakin warga yang berada di pulau sudah memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat. Selain itu, juga mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah ta’ sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income, ” terang Rusmayani.
Meskipun diketahui sambungnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kbersama. “Nah Kota Makassar mempunyai pulau-pulau yang sangat cantik dan indah. Jadi potensi menjanjikan buat pariwisata kita untuk menarik wisatawan lokal dan asing untuk berkunjung ke pulau yang ada di Makassar. Oleh karena itu, pemerintah kota mengharapkan sekali penangangan sampah di pulau bisa terkendali dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan Drs. Suwandi merupakan nara sumber ke dua menyampaikan, sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.
“Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik”? tanya dia. Sampah organik jawabnya bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.
“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keselurahan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman. Selain ini dari nilai ibadah jika bersih itu merupakan rukun iman, ” kunci Suwandi. (*)