Kuasa Hukum Ryan Latif Klarifikasi Laporan Polisi Terhadap Dirut PT Lontara  Jaya Sakti di Polda Sulsel Terkait Dugaan Penipuan Jual-Beli Rumah 

FOTO: Pelporan di Mapolda Sulsel. Kuasa Hukum Ryan Latif, M. Rivai, S.H., M.H., sebatas mendampingi kliennya.
menitindonesia, MAKASSAR – Kuasa Hukum Ryan Latif, M. Rivai, S.H., M.H., melakukan klarifikasi terhadap adanya laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya ke Polda Sulsel. Laporan atas nama pelapor Ryan Latif bernomor: LP/B/1037.XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 20 November 2023, lalu.
Dalam laporan tersebut, diketahui, Ryan Latif didampingi oleh kuasa hukumnya M Rivai, S.H., M.H., melaporkan Direktur PT Lontara Jaya Sakti berinisial CWH terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian senilai Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:
Direktur PT Lontara Jaya Sakti Dilapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran
M. Rivai mengklarifikasi pemberitaan yang ditayangkan media ini pada 20 November 2023, yang mengutip komentarnya terkait pelaporan tersebut. Menurut M Rivai, sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya hanya sebatas mendampingi kliennya yang melaporkan CWH atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dan tidak diberi kewenangan untuk menjelaskan perkara tersebut ke pers.
“Saya tidak pernah memberikan keterangan ke pers terkait laporan klien saya. Jadi saya kaget ketika membaca ada nama saya dikutip dalam pernyataan di media,” kata M. Rivai, S.H., M.H., melalui klarifikasinya yang disampaikan langsung ke redaksi media ini.
BACA JUGA:
Penanaman 10 Juta Pohon, Menko PMK, Kapolri Berterima Kasih ke Pj Gubernur dan Forkopimda Sulsel
Rivai meminta agar pernyataan atas nama dirinya yang menyebutkan bahwa dugaan penipuan terhadap terlapor CWH, berawal saat terlapor membeli dua unit rumah milik pelapor yang terletak di Perumahan Graha Lestari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala dengan harga Rp6 miliar, bukan bersumber dari keterangan M. Rivai, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor.
Mengenai isi laporan atas nama kliennya yang melaporkan CWH atas perkara tersebut, ujar Rivai, bukan untuk konsumsi pers dan pihaknya hanya sebatas mendampingi kliennya atas nama Ryan Latif sebagai pelapor. “Jadi kami tidak pernah menyampaikan kepada pers terkait laporan klien kami,” ujarnya. (AE/sak)