menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango, mengatakan pemeberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK memiliki konsekuensi, bahwa yang bersangkutan berhenti bekerja di KPK.
“Karena diberhentikan sementara, maka aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan di kantor ini,” kata Nawawi di Gedung KPK, Senin (27/11/2023), malam.
Tak hanya itu, Nawawi juga meminta Firli mengambil segera barang-barangnya yang masih ada di kantor. Hanya saja, Firli harus melalui pintu tamu sebagaimana tamu-tamu lainnya. “Kedatangan Firli di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu,” katanya. “Kalau ada barang inventarisnya yang mau diambil, silahkan datang diambil!”
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul YL dan dugaan menerima suap, Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK dan kartu aksesnya di KPK dinonaktifkan.
Namun, dalam prosesnya, Firli menggugat Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat penetapan tersangka atas dirinya. Perkara ini akan diadili hakim tunggal Imelda Herawati pada Desember mendatang. (andi ade zakaria)