Nawawi Pomolango Tak Izinkan Firli Bahuri Berkantor di KPK

FOTO: Nawawi Pomolango usai dilantik Presiden menjabat Ketua KPK (sementara). (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango, mengatakan pemeberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK memiliki konsekuensi, bahwa yang bersangkutan berhenti bekerja di KPK.
“Karena diberhentikan sementara, maka aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan di kantor ini,” kata Nawawi di Gedung KPK, Senin (27/11/2023), malam.
BACA JUGA:
Ramli Rahim Klaim, Jika AMIN Menang, Semua Guru Sejahtera
Tak hanya itu, Nawawi juga meminta Firli mengambil segera barang-barangnya yang masih ada di kantor. Hanya saja, Firli harus melalui pintu tamu sebagaimana tamu-tamu lainnya. “Kedatangan Firli di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu,” katanya. “Kalau ada barang inventarisnya yang mau diambil, silahkan datang diambil!”
BACA JUGA:
Pj Gubernur Bahtiar : Pemerintahan Wajib Terapkan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul YL dan dugaan menerima suap, Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK dan kartu aksesnya di KPK dinonaktifkan.
Namun, dalam prosesnya, Firli menggugat Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat penetapan tersangka atas dirinya. Perkara ini akan diadili hakim tunggal Imelda Herawati pada Desember mendatang. (andi ade zakaria)