4 Poin Wajib Diperhatikan Baik-baik dalam Surat Edaran Dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel pada Pembentukan TPKAD

FOTO : PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat Sambutan

menitindonesia, MAKASSAR – Dalam rangka percepatan akses keuangan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerbitkan Surat Edaran tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten dan Kota, Kecamatan, Desa serta Kelurahan.
Surat edaran disampaikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada empat poin dalam surat ini. Pertama, dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan terutama di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan dan UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan.
Bank Himbara (BRI, Mandiri, BMI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat.
Kedua, sasaran KUR tersebut antara lain untuk budidaya pisang cavendish, budi daya cabai, nanas, semangka, bawang merah, bawang puth, peternakan ayam, tambak ikan dan udang, rumput laut, tambak ikan nila (air tawar), keramba ikan, rumah ikan (terumbu karang buatan dan rumpon ikan), paggaddeng bale atau juku serta UMKM terkait.
Ketiga, untuk mendorong percepatan penyerapan KUR tahun 2024, diharapkan Š’upati dan Wali Kota segera mengambil langkah-langkah untuk membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tingkat Kabupaten dan Kota, Kecamatan, Desa serta Kelurahan.
Keempat, diharapkan TPAKD tersebut melibatkan Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah lndonesia dan Bank Sulselbar) yang berada di Kabupaten dan Kota masing-masing. Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, dan pimpinan Bank Himbara di Makassar. (*)