Ahmad Susanto Beri Klarifikasi: KONI Makassar Hanya Mendistribusi Dana Hibah Secara Proporsional ke Cabor

FOTO: Ahmad Susanto saat memberi keterangan pers terkait polemik dana hibah KONI. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto menggelar press conference untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejari Makassar.
Menurut Ahmad Susanto pemanggilan dirinya bukan pemeriksaan, melainkan diundang untuk mengklarifikasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah periode 2022/2023.
BACA JUGA:
Peneliti LKP Sebut Najmuddin, Rudianto Lallo dan Udhin Malik Bakal Jadi ‘Energi Baru’ di Pilwalkot Makassar
“Saya diundang Kejari Makassar untuk memberi klarifikasi, jadi bukan pemeriksaan. Sepertinya, semua KONI di seluruh Indonesia, juga dipanggil untuk klarifikasi,” kata Ahmad Susanto kepada wartawan, di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan Kejari itu, dilakukan pada hari Jumat (15/3) lalu, dan ia menghadiri undangan dan berlangsung tidak lama. “Mungkin tidak sampai satu jam diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini. Pointnya di situ, tidak ada itu yang macam-macam,” ujar Ahmad Susanto.
BACA JUGA:
Target Operasi AHY 2024: Bidik 82 Kasus Mafia Tanah Yang Rugikan Negara Triliunan
Ahmad Susanto menyebut, Kejari Makassar melakukan tugasnya, dan merupakan bagian dari audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya. “Tentu standarisasinya sesuai dengan pemeriksaan. Ini bukan cuman tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga sudah dilakukan,” ujar dia.
Hal tersebut, lanjut Ahmad Suanto, merupakan bentuk transparansi dan komitmen KONI Makassar untuk selalu tertib administrasi laporan keuangan. “Untuk diketahui, di KONI Makassar ini banyak juga monevnya. Dimonev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian Dimonev lagi oleh DPRD (Makassar) tiga bulan sekali. Kalau ada masyarakat yang melakukan pengawasan, saya kira itu juga bagus,” katanya.
Mengenai adanya laporan ke APH, menurut Ahmad Susanto, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Namun, KONI juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. “Nah, kemarin itu, kami datang ke Kejari melakukan klarifikasi karena adanya laporan masyarakat,” ucap dia.
Adapun aliran dana hibah yang dilaporkan masyarakat itu, ungkap Ahmad Susanto, KONI Makassar hanya mengatur lalu lintas dana tersebut secara proporsional. “Jadi KONI hanya mengatur lalu lintas, mendistribusikan secara adil kepada masing-masing cabang olahraga (cabor), mana yang proporsional dan mana yang rasional,” sebutnya.
Ahmad juga mengklarifikasi, nilai anggaran dana hibah yang dikelolah KONI Makassar bukan Rp60 miliar, melainkan hanya sebesar Rp20 miliar. (*)