Beranda Sulawesi Selatan Temui Pengunjuk Rasa Terkait Wacana Pengurusan SIM, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel...
menitindonesia, MAKASSAR – Konfederasi SPSI Makassar mendatangi Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dengan menggelar unjukrasa, mereka juga membentangkan spanduk menolak wacana pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kartu BPJS Kesehatan. Menurut para buruh sangat memberatkan bagi mereka.
Ia juga meminta pihak Polri agar wacana pengurusan SIM dengan mewajibkan adanya kartu BPJS tidak dilakukan. “Kehadiran kami disini meminta agar Polri tidak menerapkan pengurusan SIM dengan mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS. Kami sebagai buruh sangat keberatan dan menola wacana ini,” tagas salah seorang peserta aksi, Ahmad Zulfikar, Kamis (20/6/2024).
Tak ada insiden keributan saat aksi berlangsung, pihak Direktorat Lalulintas Polda Sulsel menerima dengan baik aspirasi Konfederasi SPSI Makassar sembari mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto yang menerima aspirasi di halaman kantor Ditlantas Polda Sulsel. “Terima kasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah datang menyampaikan aspirasinya. Ini sangat bagus karena kami mendapat masukan terkait dengan wacana yang ada,” terangnya.
Dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yg bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Sehingga jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan,” ujar AKBP Restu.
Kendati demikian akan mengimbau dan mengingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (“melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (““menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran.
“Uji coba implementasi pada 7 Polda ini (Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT) akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024. Yang kemudian akan dilakukan Analisa dan Evaluasi dari hasil ujicoba untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya,” AKBP Restu menandaskan. (*)