Penjualan Tabung Gas Subsidi 3 kg di tingkat pengecer tidak lagi diperbolehkan. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penjualan LPG 3 kilogram (Kg) di pengecer mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya menata distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penjualan dengan harga tidak sesuai ketentuan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan, pengecer kini didorong untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan cara ini, distribusi LPG menjadi lebih terkontrol dan masyarakat dapat membeli dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan. Mereka hanya perlu mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB melalui OSS. Dengan demikian, rantai distribusi LPG menjadi lebih singkat dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mengubah status mereka menjadi pangkalan resmi. Dalam periode ini, mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran agar tetap dapat menjual LPG 3 Kg secara legal.
“Pendaftaran ini bersifat online dan bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Seharusnya tidak ada kendala bagi pengecer untuk segera beralih menjadi pangkalan resmi,” tambah Yuliot.
Sejak diperkenalkan pada 2007 sebagai bagian dari program konversi minyak tanah ke gas, LPG 3 Kg ditujukan bagi masyarakat miskin. Namun, laporan Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020 menyebutkan bahwa mayoritas penerima subsidi justru berasal dari kelompok menengah ke atas.
“Subsidi LPG 3 Kg dinikmati secara bebas. Mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, sedangkan hanya 30 persen masyarakat miskin yang menikmati 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah,” demikian bunyi laporan tersebut.
Ketiadaan aturan ketat dalam distribusi juga menyebabkan tabung LPG bersubsidi dijual bebas di pasaran, sehingga masyarakat yang seharusnya tidak berhak tetap dapat mengaksesnya.
Pada 2024, pemerintah mulai menerapkan sistem pendataan pembeli LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memetakan pengguna LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
“Dengan data ini, kita bisa melihat siapa saja yang sebenarnya berhak menerima subsidi. Nantinya, pemerintah bisa menerapkan skema subsidi tertutup sehingga hanya kelompok yang benar-benar membutuhkan yang bisa menikmati harga murah,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga mengungkapkan bahwa harga jual LPG 3 Kg seharusnya jauh lebih tinggi dari yang dibayar masyarakat saat ini.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 Kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi ke agen penyalur). Padahal, harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya pada Rabu (8/1/2025).
Karena disparitas harga ini, pemerintah harus menggelontorkan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sepanjang 2024, total anggaran subsidi LPG 3 Kg mencapai Rp 80,2 triliun dengan 40,3 juta pelanggan yang tercatat sebagai penerima manfaat.