menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta kementerian dan lembaga terkait tengah mempercepat aturan pelabelan pangan di Indonesia. Regulasi ini akan mengadaptasi sistem Nutri-Grade ala Singapura, yang bertujuan mengelompokkan makanan berdasarkan tingkat kesehatannya.
Regulasi ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri pangan yang akan terdampak oleh kebijakan ini.
Tiga Model Pelabelan Masih Dikaji
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas skema pelabelan yang akan diterapkan. Saat ini, ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan: Kode warna, seperti yang diterapkan di beberapa negara untuk membedakan tingkat kesehatan suatu produk. Informasi komposisi, yang memberikan detail kandungan gula, garam, dan lemak secara transparan. Label peringatan(warning label), yang memberikan informasi risiko konsumsi berlebihan.
“Belum ada kesepakatan apakah akan menggunakan sistem warna, komposisi, atau label peringatan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Diharapkan Rampung Tahun Ini
BPOM menargetkan regulasi ini bisa diselesaikan dalam tahun 2025, mengingat kasus penyakit akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) terus meningkat di Indonesia.
“Kita berharap aturan ini bisa selesai tahun ini. Kami optimistis bisa segera diterapkan,” tambah Taruna.
Sebagai langkah awal, BPOM telah mengeluarkan kebijakan “Logo Pilihan Lebih Sehat”, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat. Dengan adanya regulasi ‘Nutri-Grade’ ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memahami mana produk yang baik untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dibatasi. (akbar endra)