Sengketa Tanah Membara: Indogrosir Makassar Dituding Abaikan Mediasi, Massa Ahli Waris Duduki Lokasi

Massa ahli waris tuntut keadilan sengketa tanah di depan kantor pengadilan, desak penegakan hukum agraria.
  • Aksi pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh ahli waris Tjoddo pecah usai PT ICC abaikan mediasi resmi dari BPN. Sengketa tanah Kilometer 18 pun kembali memanas dengan temuan dokumen “non identik” dan manipulasi data PBB.
menitindonesia, MAKASSAR — Jumat pagi, 25 April 2025, halaman depan Indogrosir Makassar di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, berubah menjadi arena protes. Massa pendukung Abd Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, melakukan aksi pendudukan paksa. Mereka membawa satu pesan tegas: “Kembalikan hak kami.”
BACA JUGA:
12 Hektare Lahan CPI Masih Terbengkalai, DPRD Sulsel Minta Pemprov Tegas
Aksi ini bukan tanpa dasar. Sengketa atas lahan yang kini ditempati PT Inti Cakrawala Citra (ICC) alias Indogrosir, telah mencuat sejak lama dan dibahas dalam rapat resmi di Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 27 Februari 2025.

Rapat yang Mengungkap Fakta

IMG 20250430 WA0000 11zon
info karikatur
Dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH, bersama perwakilan BPN Sulsel dan tenaga ahli menteri, rapat tersebut mengungkap bahwa dasar penguasaan lahan oleh PT ICC bermasalah.
BACA JUGA:
Kunjungi Tiga Pulau, Munafri dan Aliyah Pantau Pengelolaan Sampah dan Pusat Listrik Warga
“Dokumen Alas Hak Rintjik Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 atas nama Tjonra Karaeng Tola—yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB untuk Indogrosir—telah dinyatakan non identik alias palsu berdasarkan uji laboratorium,” ujar Bahar, kuasa hukum ahli waris melalui keterangannya, Rabu (20/4/2025).
Tak hanya itu, SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow yang semula berada di Kilometer 20, dipindahkan ke Kilometer 18, menciptakan dugaan serius “error in objecto” dan “error in subject.” Penyelidikan Polda Sulsel juga menegaskan kesalahan letak tersebut.
Lebih jauh, dugaan kecurangan semakin nyata ketika ditemukan perubahan luas tanah dan nilai pembayaran PBB dari tahun ke tahun yang tidak konsisten. Perubahan mencurigakan ini memperkuat keyakinan pihak ahli waris bahwa telah terjadi manipulasi data demi memperkuat klaim PT ICC atas tanah tersebut.

Mediasi yang Diabaikan, Somasi yang Tak Dijawab

Rapat Kantor Pertanahan menghasilkan rekomendasi agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, PT ICC tak menghadirkan kuasa hukumnya saat mediasi digelar 17 Maret 2025. Hanya sepucuk surat dikirimkan sebagai tanggapan, yang membuat pihak Abd. Jalali Dg. Nai merasa dilecehkan.
Sebagai Kuasa Hukum Ahli Waris, Bahar, SH, lalu melayangkan somasi sebanyak dua kali, menuntut agar PT ICC segera mengosongkan lahan. Namun, somasi itu pun diabaikan.

Aksi Massa Turun Tangan

Tak kuasa menahan kekecewaan, massa pendukung Abd Jalali akhirnya bertindak. Sepuluh hari setelah somasi kedua dikirimkan, mereka menduduki lahan yang kini berdiri Indogrosir Makassar. Bagi mereka, ini adalah bentuk perlawanan atas pengabaian hak dan keadilan.
Sayangnya, ketika ingin dikonfirmasi ke pihak manajemen Indogrosir, seorang karyawan–enggan disebut namanya mengatakan, pihak manajemen tidak bersedia memberi keterangan, dan dia meminta tim media ini menunggu pernyataan resmi dari pihak manajemen melalui pengacaranya nanti.
(Tim Menit Indonesia)