Berdiri Tanpa Izin di Kawasan GOR Sudiang, Enam Rumah Ilegal Dibongkar Satpol PP

Pol PP meyegel sejumlah rumah yang melanggar izin di kawasan GOR Sudiang. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan barang milik daerah. Lahan GOR Sudiang sendiri merupakan aset resmi milik Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan puluhan personel untuk membongkar enam unit rumah yang telah rampung dibangun, serta beberapa bangunan lain yang masih dalam tahap pondasi. Seluruh bangunan dinyatakan berdiri tanpa dokumen legal, termasuk tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Targetkan Dokumen Amdal dan Andalalin Stadion Sudiang Selesai Juni

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melalui tiga kali surat peringatan resmi kepada para penghuni dalam enam hari berturut-turut.
“Penertiban ini bukan tindakan mendadak, melainkan hasil dari proses sesuai SOP yang diatur dalam perundang-undangan,” katanya di lokasi kegiatan.
Bangunan-bangunan tersebut diduga dijual oleh oknum pengembang tanpa dasar hukum yang sah. Pembangunan dilakukan tanpa izin tata ruang, tanpa dokumen legal, dan berdiri di atas tanah milik negara, yang melanggar sejumlah regulasi termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
“Tidak ada toleransi bagi penguasaan ilegal atas aset daerah, apalagi dilakukan oleh pihak yang tak punya hak dan mengganggu fungsi kawasan olahraga,” tegas Arwin.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, termasuk Pemkot Makassar, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Biro Hukum Pemprov Sulsel, dan Dispora Sulsel. Seluruh unsur mendukung pengembalian fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat olahraga masyarakat.
Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga aset milik negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai tata ruang yang berlaku. Selain penindakan, upaya edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar tidak membeli atau membangun di atas lahan negara tanpa prosedur yang sah.