
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan jaminan sosial sebesar Rp 98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, korban kebakaran saat aksi di DPRD Makassar, 29 Agustus lalu.
Santunan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 94 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4,76 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, di kediaman keluarga korban, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA:
Wali Kota dan Forkopimda Ajak Warga Jaga Makassar Agar Kondusif dan Hindari Anarkis
“Ini bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini santunan kita serahkan kepada keluarga almarhum Abay,” kata Munafri.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja, terutama pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Terapkan WFA ASN 1 Sampai 4 September Antisipasi Demo












