Akbar Endra, Staf Ahli Kepala BPOM RI Bidang Medsos dan Humas, menyampaikan pandangan Prof. Taruna Ikrar mengenai makna strategis pengakuan WHO-Listed Authority (WLA) sebagai awal reformasi regulator dan penguatan kepercayaan global.
Oleh Akbar Endra (Staf Ahli Kepala Badan POM Republik Indonesia Bidang Medsos dan Humas)
menitindonesia, OPINI — Sebagai bagian dari tim yang sering mendampingi Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., saya menyaksikan langsung bahwa pencapaian WHO-Listed Authority (WLA) bukan capaian administratif semata, melainkan amanat perubahan cara kerja regulator. Pengakuan ini tidak dimaksudkan sebagai garis akhir reformasi, tetapi sebagai titik awal untuk memastikan bahwa sistem regulasi benar-benar bekerja melindungi publik sekaligus mendorong kemajuan.
Status WLA menempatkan BPOM dalam jajaran otoritas regulasi yang diakui dunia, sejajar dengan negara maju. Pengakuan dari World Health Organization menunjukkan bahwa sistem pengawasan obat dan vaksin Indonesia dinilai memiliki kapasitas ilmiah, tata kelola, serta integritas kelembagaan yang dapat dipercaya. Namun sejak awal, Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar menegaskan bahwa kepercayaan global tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik. Ia harus diterjemahkan ke dalam praktik regulasi yang lebih presisi, transparan, dan akuntabel.
Dalam berbagai forum internal, Prof. Taruna Ikrar kerap mengingatkan bahwa tantangan terbesar pasca-WLA justru bersumber dari dalam institusi. Apakah regulator mampu mengubah cara pandangnya sendiri—dari pendekatan yang terlalu prosedural menuju pendekatan yang berorientasi pada dampak. Dari menjalankan kewenangan belaka menjadi pengelola risiko berbasis sains dan bukti ilmiah. Dalam konteks ini, WLA menjadi ujian kedewasaan kelembagaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan refleksi para pemikir kesehatan global. Tu Youyou, peraih Nobel Kedokteran, menekankan bahwa kemajuan kesehatan publik tidak hanya ditentukan oleh penemuan ilmiah, tetapi juga oleh sistem yang mampu menerjemahkan sains menjadi manfaat nyata bagi manusia. Regulasi yang kuat, dalam pandangan ini, bukan penghambat inovasi, melainkan jembatan antara ilmu pengetahuan dan keselamatan publik.
Kepercayaan Global dan Konsekuensi Strategis
Bagi Prof. Taruna Ikrar, WLA membawa implikasi strategis yang melampaui urusan pengawasan saja. Pengakuan global ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa Indonesia memiliki regulator yang kredibel dan setara dengan standar internasional. Kepastian regulasi merupakan prasyarat utama bagi tumbuhnya investasi, khususnya di sektor farmasi dan vaksin yang padat modal, berisiko tinggi, dan berbasis riset jangka panjang.
Dengan status WLA, Kepala BPOM berharap iklim investasi di sektor kesehatan nasional semakin kondusif. Kepercayaan terhadap sistem regulasi akan menurunkan ketidakpastian, mempercepat pengambilan keputusan bisnis, serta mendorong kolaborasi riset dan pengembangan. Dalam jangka menengah dan panjang, hal ini menjadi fondasi penting bagi penguatan industri farmasi dan vaksin dalam negeri.
Lebih dari itu, WLA juga dipandang sebagai pintu masuk bagi peningkatan ekspor produk obat dan vaksin Indonesia. Pengakuan terhadap otoritas regulasi memberi modal kepercayaan bagi produk nasional untuk diterima di pasar internasional. Dalam dunia kesehatan global, kualitas produk tidak dinilai dari pabriknya saja, tetapi juga dari kredibilitas regulator yang mengawasinya. Di titik ini, WLA menjadi aset strategis bangsa.
Namun Prof. Taruna Ikrar selalu menekankan bahwa peluang tersebut hanya akan bermakna jika dibarengi reformasi internal yang konsisten. Kecepatan layanan harus berjalan seiring dengan ketepatan, transparansi dengan akuntabilitas, dan kewenangan dengan komunikasi publik yang jujur. Kepercayaan global tidak boleh berdiri terpisah dari kepercayaan masyarakat di dalam negeri.
Sejarah menunjukkan bahwa regulator yang besar adalah regulator yang mampu belajar dan beradaptasi. Paul Ehrlich pernah menegaskan bahwa pengobatan modern menuntut presisi dan tanggung jawab. Prinsip yang sama berlaku dalam regulasi: semakin besar kewenangan, semakin tinggi tuntutan akuntabilitasnya.
Karena itu, WLA tidak patut dipahami sebagai piala yang dipajang di etalase institusi. Ia adalah kompas arah perubahan—amanat untuk memastikan bahwa pengakuan dunia benar-benar bermuara pada perlindungan publik, penguatan industri nasional, serta peningkatan peran Indonesia dalam ekosistem kesehatan global. Dalam pandangan Kepala BPOM, di situlah makna sejati WLA: sebagai awal reformasi yang berkelanjutan, bukan puncak prestasi yang dirayakan sesaat. (*)