menitindonesia, JAKARTA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024), Sekretaris Jenderal; (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga.
“Kalau ASN tidak netral maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, dan akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” kata Suhajar Diantoro, melalui keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Dia menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN, karena itu memastikan keadilan dan kesetaraan dalam Pemilu terwujud. Menurut dia, di era modern, ASN sudah didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji dan diangkat independen oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ujar Suhajar, ASN wajib memberikan pelayanan secara adil. “Dalam negara demokrasi, idealnya ASN mengabdikan diri untuk melayani masyarakat, bukan melayani golongan atau partai,” katanya.
Suhajar berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Selain itu, Suhajar meminta kepada Inspektorat Daerah dan Sekretaris Daerah, bertanggungjawab untuk memastikan birokrasi dan seluruh jajaran ASN di daerahnya masing-masing bersikap netral dalam Pemilu. “Jangan sampai ada partai politik mencoba melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik mereka. Ini jelas bertentangan dengan perundang-undangan,” ujar Suhajar.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, posisi ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu maupun kepentingan apapun. “ASN Harus bebas dari konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, adil, bebas pengaruh politik dan bebas dari intervensi,” jelasnya.
Sanksi Teguran Hingga Pemecatan
Selain itu, Suhajar menyampaikan, bahwa saat ini sudah ada Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) . “SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral,” katanya.
Suhajar menambahkan, bahwa Kemendagri memiliki data dari KASN, BKN dan Kemenpan RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral dalam Pemilu. Data tersebut, kata dia, menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih Penjabat Kepala Daerah. “Pada saat diusulkan jadi Pj, langsung kita coret,” tegas Suhajar.
Untuk Pj kepala Daerah yang tidak netral pada Pemilu nanti, kata dia, Kemendagri juga akan memberikan sanksi, mulai dari teguran, penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Kalau ada yang melanggar, sanksinya tegas!” pungkas dia. (andi ade zakaria)