Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar saat doorstop dengan wartawan infotainment usai rilis temuan 34 kosmetik berbahaya, Jakarta, 1 Agustus 2025.
BPOM ungkap 34 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon, hingga steroid. Konsumen diminta waspada. Produk ilegal ini bisa picu kanker, kerusakan ginjal hingga cacat janin.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama April hingga Juni 2025. Dari 34 produk itu, 28 di antaranya diproduksi melalui kontrak produksi, sementara sisanya terdiri dari 2 produk lokal dan 4 impor.
“Seluruh produk yang kami sampling dan uji laboratorium terbukti positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, kuning metanil, dan steroid,” tegas Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025).
Risiko Kesehatan Serius: Dari Iritasi hingga Kanker
Bukan cuma ancaman ringan, bahan-bahan berbahaya itu dapat menimbulkan efek kesehatan serius. Merkuri, misalnya, bisa menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, hingga bintik hitam (ochronosis). Sementara asam retinoat berisiko memicu cacat janin pada ibu hamil.
Infografis BPOM
BPOM juga menyoroti hidrokuinon, yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea. Kandungan timbal bisa merusak fungsi sistem saraf, sementara kuning metanil, pewarna tekstil yang ilegal digunakan pada kosmetik, dikenal bersifat karsinogenik alias pemicu kanker.
Tak kalah berbahaya, steroid dalam kosmetik bisa menyebabkan kulit menipis, infeksi, hingga gangguan pigmen.
Tindak Tegas dan Pro-Justitia
Tak tinggal diam, BPOM langsung melakukan tindakan konkret. “Kami telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan distribusi, serta melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan retail,” lanjut Taruna.
Tak hanya itu, penelusuran lanjutan terhadap pelaku usaha tanpa izin resmi juga tengah berlangsung. Jika ditemukan unsur pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan untuk Konsumen: Jangan Tergoda Harga dan Klaim Instan
BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda kosmetik murah dengan klaim instan memutihkan. Konsumen diminta untuk memeriksa legalitas produk melalui cekBPOM dan menghindari produk-produk yang sudah diumumkan berbahaya.
“Kecantikan tidak harus mengorbankan kesehatan. Pastikan kosmetik yang digunakan telah mendapat izin edar dari BPOM dan bebas dari bahan berbahaya,” tutup Taruna Ikrar. [andi esse]