Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan komitmen percepatan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) obat, demi memastikan masyarakat cepat mendapat akses obat bermutu, aman, dan bermanfaat.
BPOM RI di bawah kepemimpinan Prof. Taruna Ikrar menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) obat TRUQAP produksi AstraZeneca. Komitmen percepatan akses obat bermutu, aman, dan bermanfaat ditegaskan sebagai bagian dari reformasi layanan publik BPOM.
menitindonesia, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat layanan publik di bidang perizinan obat. Melalui Keputusan Kepala BPOM yang ditandatangani Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., lembaga ini resmi menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk obat TRUQAP produksi AstraZeneca, pada 29 September 2025.
Obat keras dengan bentuk sediaan tablet salut selaput ini mengandung Capivasertib 200 mg dan diproduksi di Södertälje, Swedia. Penerbitan NIE ini menandai langkah penting dalam mempercepat akses masyarakat terhadap obat bermutu, aman, dan bermanfaat.
“BPOM berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Percepatan pemberian NIE ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk memastikan obat yang dibutuhkan masyarakat dapat segera tersedia dengan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Prof. Taruna menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, hingga perubahannya di tahun 2025, BPOM terus memperbaiki tata kelola layanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan publik.
“Kami memahami betapa krusialnya kecepatan layanan perizinan bagi masyarakat dan industri farmasi. Karena itu, BPOM mendorong percepatan proses NIE tanpa mengurangi aspek kehati-hatian, demi memastikan hanya obat yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang bisa beredar,” ungkapnya.
Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar terus mempercepat penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) obat. Obat TRUQAP (Capivasertib 200 mg) resmi mendapat izin edar hingga 2030.
Sinergi dengan Industri Farmasi
Dengan terbitnya NIE TRUQAP, BPOM menegaskan peran strategisnya sebagai regulator sekaligus fasilitator industri farmasi. PT AstraZeneca Indonesia sebagai pemegang izin didorong untuk memastikan label, kemasan, dan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar izin edar, tapi bentuk sinergi pemerintah dan industri dalam menghadirkan obat yang lebih cepat sampai ke masyarakat. Akselerasi perizinan akan terus kita lakukan, sehingga Indonesia makin siap menghadapi tantangan global di sektor kesehatan,” papar Prof. Taruna.
Dalam jangka panjang, percepatan penerbitan NIE juga mendukung agenda besar kemandirian farmasi nasional. Menurut Prof. Taruna, percepatan akses obat yang inovatif akan menjadi fondasi penting bagi transformasi kesehatan menuju Indonesia Emas 2045.
“BPOM tidak hanya mengawasi, tapi juga mendorong inovasi dan percepatan akses. Dengan cara ini, kita membantu masyarakat mendapatkan manfaat kesehatan sekaligus mendukung daya saing industri dalam negeri,” pungkasnya. (AE)