menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, menjalin kerjasama dengan Tenaga Pendamping Profesioanal (TPP) Desa se Provinsi Sulsel. Pertemuan kedua pihak dilakukan di kantor TPP, Jalan Skarda, Gunung Sari, Senin (15/3/2021).
Dalam pertemuan itu, KPID mengajak TPP untuk turut serta mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat desa terkait isi siaran televisi, maupun radio yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Hasrul Hasan berharap, KPID dan TPP bisa bersinergi untuk mengedukasi masyarakat desa, khususnya tayangan siaran yang sehat, sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Sebagai peran aktif Masyarakat di bidang penyiaran, kami berharap pendamping desa bisa bersinergi dengan kami melakukan edukasi kepada masyarakat terkait isi siaran yang baik sesuai dengan standar P3SPS ” ujar Hasrul.
Lebih lanjut Hasrul mengatakan, nantinya para pendamping desa dan masyarakat aktif mengawasi pelanggaran isi siaran dengan mengadukan ke KPID Sulawesi Selatan.
“Selain edukasi masyarakat, kita berharap teman-teman di TPP dan masyarakat di desa aktif mengadukan lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran ke kami,” kata Hasrul.
Sementara itu, Kordinator TPP Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman menyambut baik sinergi yang ditawarkan oleh KPID Sulawesi Selatan itu.
“Kita sambut baik kerjasama ini, dan dalam waktu dekat akan lakukan sosialiasi dan edukasi bersama ke masyarakat desa karena sudah menjadi bagian dari tugas kami. Dan persoalan tayangan penyiaran, yang tidak sehat tentu dapat merusak moral masyarakat desa terutama anak-anak kita yang ada di desa,” Ujar Rahman.
Sekedar diketahui, di Sulawesi Selatan dari 24 Kota dan Kabupaten, hanya 21 yang memiliki pemerintahan tingkat desa. Saat ini Sulsel memiliki 1220 Tenaga Pendamping Desa yang tersebar di 2.255 desa. (andi ade zakaria)