menitindonesia, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Krimina (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, Irjen Pol FS, terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
“Penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Ferdy Sambo. Dengan perannya sebagai pelaku, pemberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan,” kata Komjen Agus Andrianto.
Irjen Pol FS, lanjut Agus, menyuruh melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
“Selain itu, RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” ungkap Agus.
Sehingga, kata dia, berdasarkan perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (roma)