Kemensos Klarifikasi, Tak Ada Eks Koruptor Bernama Tasdi Yang Jadi Stafsus Risma

Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, diminta KPK membenahi akurasi data penerima bantuan sosial. (Foto Ist: doc_menit)

menitindonesia, JAKARTA – Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos), Roma Uli Jaya, mengkalarifikasi informasi bekas narapidana koruptor menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sosial, Risma Triharini.
BACA JUGA:
SBY Didatangi Pegawai Honorer di Solo, Keluhkan 17 Tahun Belum Diangkat Jadi Pegawai Negeri
“Staf khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang,” kata Roma saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Dari lima nama Stafsus Mensos tersebut, kata dia, tak ada yang bernama Tasdi. Kelimanya yakni, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.
BACA JUGA:
Tiga Besar Seleksi Lelang Jabatan Sekda Sulsel, Gubernur Andi Sudirman: Kita Mau Yang Berkinerja Baik dan Paham Masalah di Sulsel
Lalu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Diketahui, Eks Napi Koruptor, Tasdi, pernah menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 2016 lalu. Pada Juni 2018, kader PDI Perjuangan itu tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purbalingga.
Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tasdi disebut menerima uamng sogokan Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Putusan dibacakan pada Februari 2019. Sejumlah media memberitakan Tasdi bebas bersyarat 7 September 2022. (roma)