Lahan Lapangan Hasanuddin Disoal Warga, DPRD Maros Minta Bupati Tunda Proses Izin Bangunan PT Farmaland Inti Properti

Lapangan Hasanuddin, Lingkungan Tete Batu, Kelurahan Bontoa, Mandai. Kepemilikannya disoal oleh warga. (ist)

menitindonesia, MAROS – Rencana pembangunan perumahan d’ Mire Hasanuddin Farmaland di atas lahan Lapangan Bola, Lingkungan Tete Batu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, mengegerkan warga setempat.
Kepala Lingkungan Tete Batu, Abdul Salam, menyampaikan protes warganya, bahwa lahan yang diklaim sebagai milik H Mire Sape itu, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 02737 tahun 2013, dipertanyakan oleh warga.
Abdul Salam mengungkapkan, bahwa Lapangan Bola Hasanuddin ini, dianggap sebagai fasilitas umum milik warga Tete Batu. Tanah itu, kata dia, dulu milik Maruaga Bin Tagulu (alm), Sape Bin Madda (alm), Kontji Bin Tjappe (alm) dan Saddan Bin Sado (alm).
“Para pemilik ini sepakat menghibahkan tanahnya kurang lebih 1 Ha untuk dijadikan sebagai fasilitas umum, yakni lapangan olahraga warga Tete Batu, sekitar tahun 1970-an. Hibah ini dilakukan melalui pemerintah, Camat Mandai, yang ketika itu dijabat H Sanusi HM,” kata Abdul Salam didampingi ahli waris dari Saddan Bin Sado, Muh Idrus (59), saat menggelar Press Conference di Kedai Kopi Tete Batu, Mandai, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Viral, Kereta Api Makassar-Parepare Tak Kuat Menanjak, LSM-PILHI: Jangan Sampai Ini Kereta Abal-Abal Yang Dikirim PT INKA
Hingga saat ini, lanjut dia, lapangan bola tersebut masih digunakan oleh warga setempat sebagai fasilitas umum (lapangan sepakbola).
“Namun, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim kalau Lapangan Tete Batu ini sebagai miliknya, dengan sertifikat atas nama H. Mire Bin Sape. Sertifikat hak milik ini terbit tahun 2013,” ungkapnya.
Dia menuturkan, bahwa H. Mire Bin Sape, adalah salah satu ahli waris dari Sape Bin Madda. Namun, luas lahan Sape Bin Madda hanya 4 are, bukan semua lapangan. Itupun, ujar dia, lahan Sape Bin Madda itu, juga telah dihibahkan untuk fasilitas umum.
“Selain Sape Bin Madda, juga ada pemilik lain, yakni Maruaga Bin Tagulu, Kontji Bin Tjappe dan Saddan Bin Sado. Ini masih ada ahli warisnya. Salah satunya ialah Muh Idrus Bin Saddan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Meski Jadi Sorotan Publik, Kemenkeu Masih Enggan Copot Andhi Pramono dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar
Sementara itu, di tempat yang sama, Muh Idrus Bin Saddan, mengaku heran dengan adanya sertifikat atas nama H. Mire Bin Sape. Dia merasa, bahwa orang tua mereka sudah sepakat menghibahkan tanahnya untuk dijadikan fasilitas umum kepada warga Tete Batu.
IMG 20230314 WA0002 e1678790535626
Ahli waris Saddan Bin Sado, Muh Idrus Bin Saddan saat memberi keterangan pers didampingi Kepala Lingkungan Tete batu Abdul Salam dan Kepala Lingkungan Bontoa, H Jaga Ismail. (ist)
“Kalaupun Sape Bin Madda, ayah H Mire itu, punya hak, tidak semua Lapangan Hasanuddin Tete Batu itu miliknya, kan juga ada milik orang tua kami,” ujar Muh idrus.
Dia mengaku akan mempertanyakan proses terbitnya sertifikat ini langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Hadi Tjahjanto. Menurutnya, ada kejanggalan dari sertifikat atas nama H Mire Bin Sape itu.
“Banyak yang janggal dari sertifikat ini. Peta blok yang tercantum dari sertifikat berbeda dengan realitas, termasuk dasar permohonannya, yakni mencakup tanah milik adat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tanggal 17 Maret 1968, No 970/HM/1968,” ujar Muh Idrus didampingi oleh Kepala Lingkungan Bontoa, H. Jaga Ismail.
Untuk lebih jelasnya, H Jaga Ismail, menambahkan keterangan Idrus, bahwa setahu dia, memang Lapangan Tete Batu ini merupakan fasilitas umum dari hibah pemilik.
“Setelah memeriksa sertifikat atas nama H. Mire itu, memang banyak yang janggal, gambar peta blok dan realita gambar tidak sesuai, serta SK Gubernur yang dijadikan dasar bermohon, bukan menunjuk lahan yang disertifikat,” ungkap H Jaga Ismail.
Ia mengungkapkan, lahan yang dimaksud oleh SK Gubernur No 970/HM/1968, tanggal 17 Maret 1968 itu, yakni lahan Lompo Wiring Salo, Lingkungan Tete Batu, Kelurahan Bontoa, sementara lahan yang disertifikat adalah Lompo Aggolokeng.
“Tanah Sape Bin Madda hanya 4 are sesuai dengan rincik, sementara yang disertifikat ahli warisnya H Mire Bin Sape seluas 798 are dengan mengambil semua lapangan bola. Jadi ada yang janggal,” ungkap H Jaga.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Maros, Amril, yang juga hadir mendampingi warga pada acara Press Conference itu, mengatakan, pihaknya akan segera mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maros untuk membahas aspirasi warga terkait kepemilikan Lapangan Bola Hasanuddin.
Politisi PAN itu, juga meminta kepada Bupati Maros AS Chaidir Syam, agar tidak memproses permohonan izin pembangunan perumahan atas nama PT Farmaland Inti Properti sebelum kelar persoalan kepemilikan lahan yang diklaim sebagai fasilitas umum itu.
Selain itu, kata Amril, lokasinya juga tidak layak dan patut diduga kepemilikan lahan atas Lapangan Tete Batu, diduga sarat dengan praktik mafia tanah.
“Kita akan fasilitasi warga untuk mengadukan ini kepada Menteri Agraria, di Jakarta setelah RDP. Ini harus diusut, jangan sampai ada praktek mafia tanah yang merampas fasilitas umum yang merupakan hibah dari orang tua dulu,” pungkasnya. (roma)