Airlangga Hartarto Tak Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO: Dijadwal Ulang Pekan Depan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya Airlangga diperiksa terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung, menjadwal ulang pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan para penyidik tindak pidana khusus Kejagung sudah menunggu kehadiran Airlangga Hartarto hingga pukul 18.00 WIB, sore. “Yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media ini di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
BACA JUGA:
Dulu Berhadapan Aktivis vs Tentara, Kini Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo
Ia menambahkan, penyidik pidana khusus akan kembali mengirim surat panggilan kepada Airlangga Hartarto. “Rencana besok (20/7) suratnya kami kirim. Kejagung akan memanggil kembali Airlangga, dia dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Pidsus pada hari Senin (24/7/2023), pekan depan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Usai Temui Prabowo, Budiman Sudjatmiko: Bangsa Ini Harus Diselamatkan, Indonesia Bukan Panggung Entertaiment
Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik Pidsus perlu menanyakan beberapa hal kepada Airlangga terkait dugaan perkara korupsi ekspor CPO. “Kami akan menggali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan, menggali dari sisi evaluasi kebijakan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan,” ungkap Sumedana.
Menurut penyidik,pengungkapan perkara korupsi ekspor CPO ini sangat penting. Sebab, ujar dia, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya, menyebutkan ada kerugian negara yang sangat besar dari kebijakan ekspor CPO tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara sangat besar itu, Kejagung telah menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (AE)