menitindonesia, JAKARTA – Perkara dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Mardya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa prihatin. Ia tak menginginkan ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oknum perwira TNI.
“Semuanya akan dievaluasi. Tak hanya masalah itu (kasus suap di Basarnas). Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi kepada wartawan di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Mantan Wali Kota Solo itu mengomentara terkait polemik antara KPK dan TNI dalam perkara Kabasarnas. Menurut Jokowi masalah itu terjadi hanya karena urusan koordinasi. “Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan rampung,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap atas proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Pihak TNI keberatan atas penetapan Henri sebagai tersangka. Mereka menolak kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI di proses di internal TNI.
Sejumlah perwira tinggi mengenakan pakaian loreng dari Mabes TNI berombongan mendatangi KPK. Tak lama setelah kedatangan mereka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf bahwa penyidik dan penyelidik KPK melakukan kekhilafan menetapkan anggota militer sebagai tersangka.
“Ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Johanis Tanak , Jumat (28/7) lalu.
Berbeda dengan Tanak, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK terhadap pejabat Basarnas hingga penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Firli memastikan pihanya sudah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
KPK Kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka. “Seluruh rangkaian dalam operasi tangkap tangan, penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” tandas Firli, Sabtu (29/7). Pernyataan Firli inimeluruskan pernyataan Johanis Tanak sebelumnya. (AE)