Tangkap Lima Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Pangkep, Kombes Pol Dadan Apresiasi KP. Belibis – 5007

FOTO : Komplotan Pelaku Pengebom Ikan di Perairan Pangkep yang Diamankan Ditpolairud Polda Sulsel

menitindonesia, MAKASSAR – Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengapresiasi kinerja KP. Belibis – 5007 yang berhasil menangkap nelayan yang merupakan pelaku pengeboman ikan (ilegal fishing)
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KP. Belibis – 5007 yang dipimpin Komandan KP. Belibis – 5007, Kompol Choky Margan, mereka berhasil mengungkap pelaku pengeboman ikan di perairan Pangkep,” kata Kombes Pol Dadan, Minggu (18/2/2024)
Menurut dia, pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga pihaknya patut mengapresiasi KP. Belibis – 5007 mengungkap kejahatan dilaut itu. Oleh nya itu pihaknya berharap peran masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut.
“Kita harap pada warga untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut, sebab perihal pengeboman ikan itu mengakibatkan kematian terumbu karang dan menghilangkan habitat ikan pula,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polairud (KP) Belibis – 5007 menerima aduan warga menyebutkan adanya nelayan di perairan teluk Pangkep melakukan aktifitas pengeboman ikan. Tanpa menunggu lama KP. Belibis – 5007 langsung bergerak ke lokasi yang ditujukan untuk menyelidiki.
Belum tiba di lokasi personel KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan, dengan cepat ke sumber suara letusan itu. Alhasil mereka personel ini melihat sejumlah aktifitas nelayan yang diduga kuat merupakan pelaku.
Perburuan pun lakukan mereka nelayan melihat kedatangan petugas kepolisian langsung panik hendak kabur dari lokasi, aksi kejar kejaran terjadi, personel KP. Belibis – 5007 berhasil mencegat perahu jolloro yang digunakan nelayan nakal ini.
Penggeledahan pun di kapal jolloro tersebut. Hasilnya personel KP. Belibis – 5007 berhasil mendapati sejumlah barang bukti yang diduga digunakan melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom (ilegal fishing) Setelah barang bukti dirampungkan mereka kawanan pelaku dan barang buktinya digiring ke Mako Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Komandan KP. Belibis – 5007, Kompol Choky Margan mengatakan, pengungkapan kasus lima orang pelaku ini dari informasi warga yang ditindaklanjutinya. Informasi diperoleh kata Kompol Choky menyebutkan bahwa di perairan teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan melakukan aktifitas pengeboman ikan.
“Kami dengan cepat bergerak ke sana tepatnya di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene. Disana mereka dibekuk setelah sebelumnya sempat mengebom empat kali letusan dan letusan itu juga kami dengar saat menyelidiki aktifitas pelaku pengeboman ikan,” jelas Kompol Choky.
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini menyebutkan barang bukti yang berhasil disita nya dari tangan pelaku bernama Anas, 1 buah perahu jolloro dan juga 1 orang ABK. Kemudian 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro di mana telah di dapati 5 buah detonator, 2 buah jerigen berisi 4 liter yang diduga bahan peledak.
Kemudian 2 buah botol Aqua berisi 1,5 liter yang diduga bahan peledak, 2 buah botol Aqua bahan peledak berisi 600 ml, 1 buah botol berisi pertalite 1 liter, 2 gulung tali serat kelapa, 2 buah kayu, 2 buah korek api gas, 3 buah kacamata selam, 1 buah GPS mereka garmin, 1 buah kompas, 1 buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus.
Atas perbuatannya melawan hukum hingga mereka di sangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)