Dari 11 Perkara Pilkada di Sulsel, MK Putuskan Hanya 2 Yang Lanjut ke Pembuktian


menitindonesia, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Khusus Pilkada di Sulawesi Selatan, dari 11 perkara yang telah diputuskan, hanya Pilkada Palopo dan Jeneponto yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Sementara itu, sembilan perkara lainnya, yang meliputi Pilkada di Selayar, Pinrang, Pangkep, Makassar, Takalar, Bulukumba, Parepare, Toraja Utara, dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, resmi ditolak oleh MK.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah terpilih di sembilan wilayah tersebut akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sementara itu, perkara yang lolos ke tahap pembuktian akan menjalani persidangan lanjutan untuk menggali lebih dalam bukti dan saksi yang diajukan masing-masing pihak.

BACA JUGA:
Perkara di MK Tak Berlanjut, ‘Andalan Hati’ Ditetapkan KPU Sebagai Pasangan Terpilih Pilgub SulselSulsel

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan, setiap perkara yang masuk telah diperiksa dengan seksama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak,” katanya dikutip Kamis (06/02/2025).
MK telah menjadwalkan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHPU Kada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Sidang ini akan digelar secara pleno dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK. Seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk para pemohon gugatan, telah menerima surat panggilan resmi untuk menghadiri persidangan ini.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan serangkaian sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk total 310 perkara sengketa pilkada yang berlangsung dari 8 hingga 31 Januari 2025.

BACA JUGA:
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilkada Parepare, KPU Segera Tetapkan Pemenang

Dalam persidangan tersebut, masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon, jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan argumen dan bukti yang dimiliki.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sidang yang telah berlangsung memastikan semua pemohon mendapat kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka.
“Prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap putusan yang dikeluarkan,” sebutnya.
Dari total 310 perkara PHPU Kada 2024 yang ditangani MK, rinciannya adalah sebagai berikut: 23 perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota, serta 238 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan, MK akan menentukan perkara-perkara yang layak untuk dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan, yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumen mereka.